Langkah Nyata Tekan Penularan Covid-19 di Lingkungan Pedagang Pasar Yogyakarta

Pandemi Corona Covid-19 memaksa orang mengubah gaya hidup. Tidak terkecuali pedagang di pasar Yogyakarta yang dipaksa untuk menerapkan budaya non-tunai.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 02 Sep 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 15:00 WIB
BPD DIY dan Gojek
Bank BPD DIY berkolaborasi dengan Gojek meluncurkan layanan yang mendukung budaya non-tunai di kalangan pedagang pasar.

Liputan6.com, Yogyakarta- Pandemi Corona Covid-19 memaksa orang mengubah gaya hidup. Tidak terkecuali pedagang di pasar Yogyakarta yang dipaksa untuk menerapkan budaya non-tunai.

Untuk memfasilitasi budaya non-tunai di kalangan pedagang pasar Yogyakarta, Bank BPD DIY berkolaborasi dengan Gojek meluncurkan layanan yang mendukung budaya non-tunai di kalangan pedagang pasar. Melalui fitur GoBills, pedagang pasar di Yogyakarta bisa membayar retribusi tanpa harus datang langsung ke bank.

“Pembayaran retribusi dengan metode non-tunai merupakan salah satu terobosan dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah di seluruh kota dan Kabupaten se-Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta serta membantu memutus rantai penularan Corona Covid-19,” ujar R Agus Trimurjanto, Direktur Pemasaran PT Bank BPD DIY, Rabu (12/8/2020).

Bank BPD DIY bekerjasama dengan Gojek untuk melakukan pembayaran e-retribusi di pasar tradisional Yogyakarta. Sebagai percontohan, program ini diluncurkan pertama kali untuk pedagang Pasar Beringharjo Yogyakarta.

Ia menilai, layanan ini seiring dengan program pemerintah mewujudkan masyarakat non-tunai. Masyarakat juga dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan transaksi dengan metode non-tunai yang lebih aman karena bisa dilakukan hanya melalui ponsel, tidak perlu mengantre, dan menyimpan kertas bukti pembayaran retribusi.

District Head Gojek Yogyakarta, Ridzky Novasandro,  mengatakan Sebagai finansial teknologi karya anak bangsa, Gojek juga mendukung upaya Pemerintah DI Yogyakarta menjadi provinsi cerdas melalui kemudahan pembayaran non-tunai di berbagai aspek keseharian masyarakat, termasuk dalam pembayaran retribusi pasar. Sejak Desember 2019, masyarakat DI Yogyakarta sudah bisa membayar Pajak Bumi Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi non tunai melalui fitur GoBills di aplikasi Gojek.

Pada 26 Februari 2020, Gojek juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kabupaten Sleman untuk rangkaian inisiatif yang memperkuat Sleman sebagai kabupaten cerdas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya