Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Ini Kata Pengacara

Permohonan penangguhan penahanan drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx ditolak Polda bali. Namun tim kuasa hukum mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Sep 2020, 15:18 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 20:30 WIB
Bobby Kool n Eka Rock Datangi Polda Bali
Bobby Kool n Eka Rock Datangi Polda Bali (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Permohonan penangguhan penahanan drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx ditolak tim penyidik Reskrimsus Polda Bali. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum  Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana di Mapolda, Bali, Selasa (18/8/2020).  

“Permohonan penangguhan penahanan Jerinx disampaikan penyidik tidak dikabulkan. Alasannya ini putusan tim,” kata Gendo.

Menanggapi hal tersebut Gendo belum memberikan pernyataan apa langkah hukum yang akan dilakukannya. Dirinya mengaku harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.

“Kami belum memikirkan langkah lanjutannya. Sedang kita bicarakan dengan tim,” tutur Gendo.

“Sebetulnya kalau untuk, kalau dikuatirkan (Jerinx) mengulangi perbuatannya sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan Jerinx diikat dengan satu pernyatan tidak akan mengulangi perbutannya. Saya fikir ya, ini memang dari awal juga alasan-alasan subyektif penyidik dari pihak kepolisian memang kami susah terjemahkan. Karena dari awal Jerinx sudah sangat koorporatif dan Jerinx juga tidak akan mengulangi perbuatannya,” lanjut mantan aktivis 1998 itu.

Menurutnya, apabila kliennya dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Kliennya telah memberikan pernyataan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuatannya di kemjudian hari.

“Tapi kan lagi-lagi ini keputusan dr pihak kepolisian, ini kan kewenangan subyektif mereka. kalau mereka masih kuatir dan susah juga kan ukurannya berbeda. Ukuran kami dan ukuran kepolisian tentu berbeda. Kalau kami yakin Jerinx tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama. Tapi kan pihak kepolisian masih kuatir,” katanya.

“iya. tadi disampaikan penyidik jika permohonan penangguhan penahanan ditolak ada saya, Nora istrinya dan juga di depan Jerinx,” ucapnya. 

Sementara itu, kabid Humas Polda Bali, Kombel Pol Syamsi membenarkan terkait permohonan penahanan Jerinx yang ditolak. "Iya. Penangguhannya ditolak," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp. 

Seperti diketahui Jerinx ditahan di Rutan Polda bali, Karena laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merasa keberatan atas unggahan jerinx di sosial media instagram miliknya. Jerinx menulis 'IDI Kacung WHO' unggahan itu yang membuat IDI Bali melaporkannya ke polisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya