Liputan6.com, Batam - Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam, berhasil mengamankan dua orang calon penumpang Citilink Indonesia yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dengan tujuan Denpasar, Bali. Dua orang tersebut berinisial RDP (40) dan perempuan berinisial M (24), ditangkap pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut keterangan petugas Bea Cukai, RDP merupakan salah seorang PNS Perhubungan dan M adalah perempuan asal Jawa Timur kelahiran Arab Saudi. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam sepatu.
Baca Juga
Suwarso, Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam mengatakan, sebelumnya kedua penumpang terbang dari Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air JT 236.
Advertisement
"Benar Petugas Avsec bandara Hang Nadim menahan lekaki seorang PNS perhubungan dan wanita bawa sabu-sabu," kata Suwarso saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (25/8/2020).
Kronologi penangkapan bermula saat keduanya transit di Batam dan akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan Citilink QG-949. Saat diperiksa manual ada benda aneh di pinggang wanita berinisial M. Kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan di ruangan khusus bersama lelaki berinisial RDP. Dari M petugas mendapti 14 bungkus sabu-sabu di pinggang dan di dalam sepatu. Sementara dari RDP petugas mendapati 15 bungkus sabu-sabu.
"Saat diperiksa di ruang khusus, tak disangka, kedua pelaku tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram," ungkap Suwarso.
Untuk selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke BNNP Kepri.