Ratusan Pekerja Pertamina EP Cepu Bingung Tak Digaji Penuh, Ada Apa?

Sebelumnya gaji mereka lancar seperti biasa

oleh Ahmad Adirin diperbarui 02 Sep 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 01:00 WIB
Pertemuan disalah satu ruang Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Pertemuan disalah satu ruang Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Sebanyak 150 pekerja di PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu dari fungsi produksi dan maintenance merasa kebingungan. Pasalnya, gaji mereka tidak diberikan secara penuh.

Ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, Agung  Pudjo Susilo mengungkapkan, mereka perubahan itu terjadi sejak ada pergantian Vendor. Sebelumnya gaji mereka lancar seperti biasa.

"Ini jelas merugikan pekerja, terutama membuat sakit ekonomi keluarga," ujar Pudjo, Selasa (1/9/2020).

Dia menyampaikan, gaji Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) yang biasanya diberikan pertanggal 1, kini hanya diberikan 20 hari kerja. Akibatnya, pekerja terdampak langsung atas perubahan sistem penggajian di PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu ini.

Sebab itu, pihak SPKP Cepu mendesak agar sistem dikembalikan seperti semula.

"Kalau ingin menunjukkan bahwa perusahaan itu profesional dengan sistem sekarang ini, sangat kurang tepat. Toh, mereka hanya sebagai juru bayar. Mereka tetap akan melaksanakan perintah pemberi kerja," ujarnya.

Diketahui, Vendor Pertamina EP Asset 4 Field Cepu sebelumnya dipegang oleh PT Ramai Jaya Abadi. Sejak tanggal 1 Agustus 2020 bulan kemarin, PT Patra Drilling Contractor (PDC) menjadi Vendor Pertamina EP Asset 4 Field Cepu melalui mekanisme lelang.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Proses Mediasi

Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

"Tidak ada sosialisasi pergantian Vendor. Seharuanya, jauh hari sebelumnya atau satu bulan sebelumnya sudah ada sosialisasi kepada pekerja," jelasnya.

"Hari ini kami lanjutkan mediasi, antara TKJP, Vendor dengan Pertamina," kata Pudjo lagi, yang sebelumnya juga sudah mediasi dengan pihak Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.

CSR Staff Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Kautsar Restu Yuda saat dikonfirmasi Liputan6.com mengaku sedang tidak berada di Cepu (di luar kantor).

Restu menjelaskan, terkait gejolak yang terjadi, sudah dilakukan proses mediasi antara Serikat Pekerja Kontrak (SPK), PT PDC, dan HR. Menurutnya, mediasi berjalan lancar dan ditemui kata sepakat bahwa permohonan atau saran dari rekan SPK diakomodir oleh PDC.

"Permohonannya adalah pembayaran gaji menggunakan sistem vendor sebelumnya, yaitu per tanggal 30," kata Restu.

Restu juga menginformasikan, sistem penggajian yang biasa dilakukan PT PDC selaku Vendor PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu yaitu per tanggal 20 setiap bulannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya