Liputan6.com, Mamuju - Sebulan lebih Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Nomor 18 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan Covid-19 dikeluarkan.
Namun, hingga saat ini, Perbup itu dinilai tidak mampu mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Sulawesi Barat itu.
Advertisement
Baca Juga
Hingga Minggu 13 September tercatat 179 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Mamuju, menjadikannya sebagai kabupaten dengan kasus tertinggi di Sulawesi Barat.
Sejak Perbup di keluarkan pada 7 Agustus 2020 lalu, sudah terjadi penambahan 96 kasus hingga saat ini. Jumlah kasus terkonfirmasi pada 7 Agustus di Mamuju adalah 83.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mamuju Muhammad Ali Rahman mengatakan, belum maksimalnya Perbup karena mereka masih mendesain teknis pelaksanaannya di lapangan. Apalagi, Perbub itu masih dalam tahap sosialisasi dan juga belum adanya sanksi jelas bagi para pelanggar yang bisa diterapkan.
"Walau teman-teman TNI-Polri sudah mulai memberikan sanksi seperti push up, namun secara umum kita belum duduk bersama untuk membahas itu," kata Ali Rahman saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (13/09/2020).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi untuk Bikin Warga Jera
Karena, menurut Ali Rahman, Perbup itu tidak akan berguna jika sanksi yang diberikan tidak membuat jera para pelanggar.
Ia menginginkan, sanksi itu dapat menyentuh psikologis masyarakat, sehingga mereka tidak akan acuh tak acuh lagi terhadap protokol kesehatan penyebaran Covid-19.
"Tapi, kita harus merumuskan dulu bersama-sama, tidak bisa kita merumuskan sendiri, karena ini akan berdampak pada masyarakat," ujar Ali Rahman.
Ali Rahman menuturkan, nantinya, jika sanksi Perbup sudah dirumuskan, maka ia menginginkan pihak TNI-Polri akan menjadi garda terdepan dalam penerapannya, utamanya pemberian sanksi. Hal itu merujuk, pada penerapan Perbup di daerah lain, dimana TNI-Polri memiliki peran yang sangat penting.
"Paling tidak, minggu depan kita coba diskusikan dengan TNI-Polri, untuk menemui titik jelas apa penerapan sanksinya," kata Ali Rahman.
Advertisement