Liputan6.com, Bandung - Mulai Jumat (18/9/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung akan menutup sejumlah ruas jalan. Penutupan jalan akan dilaksanakan pada pagi dan malam hari.
Baca Juga
Advertisement
Pada pagi hari, penutupan bakal dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Sedangkan, malam hari bakal ditutup mulai pukul 22.00-06.00 WIB.
Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari meliputi Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman-Martadinata, Jalan Merdeka-Riau, dan Jalan Merdeka-Aceh.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadianto dalam siaran persnya menyebutkan, tujuan penutupan jalan tersebut untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa virus Corona (Covid-19) itu masih ada.
"Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh kami secara tim yaitu menutup ruas jalan mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB siang. Dan untuk malam hari dari pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB," ujarnya.
Meski ditutup mulai pukul 22.00 WIB, petugas akan bersiap sejak pukul 21.00 WIB.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk akses pulang dari tempat kerja masing-masing," tuturnya.
Rano mengungkapkan, penutupan jalan tersebut bersifat fleksibel. Masyarakat yang bekerja di area jalan yang ditutup bisa melewatinya dengan menunjukkan identitas pada petugas.
"Di luar itu, itu tidak bisa. Karena penutupan di pagi hari pun hanya dua jam saja," katanya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
AKB Diperketat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, penutupan ini merupakan bagian dari penerapan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Penutupan jalan di pagi hari merupakan upaya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Pelaksanaan buka tutup jalan ini akan berlangsung selama 14 hari. Sejumlah ruas jalan tersebut dipilih karena merupakan pusat kota dan dianggap mewakili dari keseluruhan wilayah di Kota Bandung.
"Kalau saat PSBB lalu istilahnya ring 1. Nanti akan ada evaluasi terkait hal tersebut," tuturnya.
Ricky juga memastikan, tidak ada sanksi pada pemberlakuan buka tutup jalan. Karena hal itu bersifat fleksibel.
"Petugas kita coba menanyakan aktivitas warga. Warga yang menggunakan fersil di jalan tersebut kita buka. Nantinya akan ada petugas dari Dishub dan polisi yang ditempatkan di sana. Petugas fleksibel melayani masyarakat," ujarnya.
Untuk program ini, Dishub akan menempatkan 2-3 petugas di setiap titik dan dibantu oleh polisi. Total akan ada sekitar 20-30 orang di setiap ruas jalan.
Advertisement