Tok, Terdakwa Pencemar Nama Baik Istri Kombes Polisi Divonis Bebas

Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik istri salah satu perwira polisi, Febi Nur Amelia, divonis bebas. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusi 29 tahun ini dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE

oleh Reza Efendi diperbarui 07 Okt 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 13:55 WIB
Prosesi persidangan
Putusan tidak bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Liputan6.com, Medan Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik istri salah satu perwira polisi, Febi Nur Amelia, divonis bebas. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun ini dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tidak bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 6 Oktober 2020. Febi tidak terbukti mencemarkan nama baik saat menagih utang kepada Fitriani Manurung, istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, melalui media sosial Instagram.

Majelis hakim berpandangan, dakwaan bahwa Febi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa, karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata Sri Wahyuni dalam sidang.

Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menyatakan Fitriani terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi. Meski Fitriani membantah, diketahui ada dua bukti transfer kepada rekening suaminya. Majelis hakim berpandangan, Febi telah membela haknya agar uang yang dipinjam itu dibayar oleh istri polisi tersebut.

"Mengenai Fitriani merasa malu dan terserang nama baiknya, bukan karena perbuatan Febi, melainkan karena perbuatan saksi sendiri yang melakukan suatu perbuatan tidak patut, karena tidak membayar utang, karena merasa tidak punya utang," terang Sri Wahyuni.

Putusan majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 14 Juli 2020, terdakwa atas nama Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan. Saat itu, tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

Pingsan

Pingsan
Febi tiba-tiba terjatuh saat akan bangkit dari kursi pesakitan, dan pingsan.

Usai dibacakannya vonis diiringi ketukan palu hakim, Febi tiba-tiba terjatuh saat akan bangkit dari kursi pesakitan, dan pingsan. Kemudian oleh orang-orang yang berada di ruang sidang, Febi dibaringkan di kursi panjang, dan air matanya mengalir.

Dalam kasus ini Febi diperkarakan Fitriani Manurung, istri salah satu Kombes Polisi, yang merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut berutang di dalam postingan Instagram. Postingan Febi di media sosial Instagram dinilai telah mencemarkan nama baik Fitriani.

Postingan yang dimaksud, "Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Fitriani sendiri merasa tidak pernah berhutang dengan Febi. Terkait postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan. Febi dilaporkan ke Polda Sumut dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya