Tuntutan 2 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Pencemar Nama Baik Istri Kombes Polisi

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terhadap istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi memasuki sidang tuntutan.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Jul 2020, 18:44 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 15:20 WIB
Sidang kasus pencemaran nama baik
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 14 Juli 2020, terdakwa atas nama Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Medan - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terhadap istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi memasuki sidang tuntutan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 14 Juli 2020, terdakwa atas nama Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara. Postingan terdakwa Febi di media sosial Instagram dinilai telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, istri Kombes Pol Ilsarudin.

Postingan yang dimaksud, “Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Fitriani sendiri merasa tidak pernah berhutang dengan Febi. Terkait postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Febi dilaporkan ke Polda Sumut dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saksikan juga video pilihan berikut:

Dinilai Tak Beralasan

Sidang pencemaran nama baik
Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan, terdakwa dengan menggunakan media elektronik untuk merusak atau mencemarkan nama baik seseorang.

Selain itu, yang disampaikan Febi dalam postingan Instagram juga dinilai sama sekali tidak beralasan, karena bukti transferan tidak bisa dibuktikan jika Fitriani berhutang kepada terdakwa.

Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan, karena terdakwa dengan sengaja menggunakan media elektronik untuk merusak atau mencemarkan nama baik seseorang.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum memohon diberikan waktu untuk membuat nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

Sementara itu, sebelum menutup sidang, hakim meminta Febi juga melampirkan bukti transfer rekening senilai Rp70 juta kepada suami Fitriani saat nota pembelaan nantinya.

Tim penasihat hukum terdakwa Febi saat dikonfirmasikan seusai sidang terkait dengan tuntutan 2 tahun kepada kliennya enggan memberikan komentar. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.

Tak Mampu Hadirkan Saksi

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Namun pada sidang kali ini JPU tidak mampu menghadirkan saksi kasus pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung yang dilakukan terdakwa Febi Nur Amelia.

"Saya tidak mampu menghadirkan (saksi) karena di masa sekarang (COVID-19). Saksi berada di Mabes Polri, saya rasa sudah cukup majelis," kata JPU Randi Tambunan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni.

Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V PN Medan kali ini seharusnya mendengarkan kesaksian Kombes Pol Ilsarudin, suami Fitriani. Namun agenda sdiang berubah menjadi mendengarkan keterangan terdakwa Febi.

Dalam sidang kali ini Febi membeberkan motif melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani. Wanita 29 tahun itu mengaku melakukan penagihan utang melalui media sosial Instagram karena sudah lelah dengan sikap Fitriani, yang menurutnya tidak mengakui memiliki hutang.

"Saya memberikan pinjaman sebesar Rp70 juta. Pengirimannya melalui Mobile Banking, pertama Rp 50 juta, kedua Rp20 juta di hari yang sama," ucap Febi.

Buat Akun Khusus

Ilustrasi Instagram
Ilustrasi Instagram. (via: istimewa)

Berdasarkan penuturan Febi di sidang, dirinya sengaja membuat akun Instagram khusus untuk menagih hutang kepada Fitriani. Namun Febi merasa kesal karena Fitriani seakan tidak pernah kenal dengannya.

"Kalau amnesia, saya sarankan ke psikolog. Siapa tahu beban hidup terlalu berat," sebutnya.

Diakui Febi, rasa percaya memberikan hutang karena menilai Fitriani sebagai istri seorang polisi berpangkat Kombes. Menurut penilaiannya di awal, tidak mungkin istri dari seorang Kombes tidak bisa bayar hutang.

"Kawan banyak cerita, (Fitriani) banyak tidak bayar hutang. Saya akan mengikhlaskan hutang jika konfirmasi tidak mampu membayar," ungkapnya dalam sidang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya