14 Orang Pendemo Tolak Omnibus Law di Banten Jadi Tersangka

Sebanyak 14 orang yang ditangkap aparat kepolisiaan saat demo tolak Omnibus Law di Banten ditetapkan jadi tersangka.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Okt 2020, 15:58 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 15:58 WIB
Demonstrasi menolak Omnibus Lawa atau UU Cipta Kerja ricuh di Banten. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Demonstrasi menolak Omnibus Lawa atau UU Cipta Kerja ricuh di Banten. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Banten - Mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditangkap saat ricuh aksi menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law malam tadi, di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, ditetapkan jadi tersangka.

"Selanjutnya akan diterapkan tersangka, sampai dengan cukup bukti dan sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).

Tercatat, sebanyak 14 orang ditangkapi malam tadi, Selasa, 6 Oktober 2020. Mahasiswa berjumlah sembilan orang, tiga orang pelajar, dan satu orang pedagang.

Polda Banten menuding aksi mahasiswa itu telah disusupi sehingga berlaku anarkis. Karenanya, pihak kepolisian akan mendalami motif dan peran 14 orang yang sudah di tangkapi tersebut.

"Kita amankan 14 orang, sembilan mahasiswa, tiga pelajar dan satu orang sipil, masih dalam pendalaman. Anggota kita juga terluka, Karo Ops dan Babinkamtibmas bocor dikepalanya, terkena lemparan batu. Akan kita dalami melalui reserse," jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Serang yang tergabung dalam aliansi Geger Banten, berdemonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

Demonstrasi yang memblokir jalan itu berlangsung di depan kampus UIN SMH Banten, Kota Serang, pukul 15.00 wib. Pembubaran massa pertama kali terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat mahasiswa menembaki polisi, TNI, masyarakat dan awak media dengan air mancur, batu, hingga bambu.

Meski mahasiswa sudah diberitahu mereka menyerang awak media, namun tidak di indahkan. Malah memaki dan menyalahkan awak media yang melakukan peliputan demonstrasi. Hingga satu awak media atas nama Ronald Siagian, media online Selatsunda.com terkena lemparan batu di rahang kanannya. Sedangkan awak media Tarno Erfanto, Elshinta Radio, terjebak ditengah lemparan batu dan serangan petasan, hingga harus berlindung dibalik pepohonan. Bahkan Tarno pun nyaris menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian, seblum teman-temannya yang lain membantu.

Awak media yang lain pun kesulitan bernafas dan perih, usai menghirup gas air mata, lantaran tembakan gas air mata berulang kali ditembakkan saat terjadi bentrokan.

Pembubaran paksa demonstrasi mahasiswa berakhir sekitar pukul 23.00 WIB malam tadi, Selasa, 6 Oktober 2020, usai empat jam terjadi bentrok. Akses jalan Jenderal Soedirman di depan kampus UIN SMH Banten pun dibuka kembali untuk masyarakat umum.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya