Pupus, Gugatan Kedua Paslon Pilkada Mamuju Ditolak PTTUN Makassar

Kedua paslon yang sama-sama menggugat Keputusan KPU Mamuju soal penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju 2020 ditolak PTTUN.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 16 Okt 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Mamuju - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak dua permohonan gugatan kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, yakni paslon Tina-Ado, serta paslon petahana Habsi-Irwan.

Kedua paslon sama-sama menggugat Keputusan KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020. Tina-Ado menggugat dugaan pelanggaran petahana dan Habsi-Irwan menggugat dugaan ijazah palsu.

Humas PTTUN Makassar, Muhammad Ilham Lubis mengatakan, gugatan kedua paslon ditolak karena dianggap tidak berkepentingan. Pertimbangannya, tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atas permohonan tersebut, kedua paslon telah ditetapkan KPU Mamuju sebagai peserta Pilkada.

"Berdasarkan hasil musyawarah yang dipimpin Ketua PTTUN Makassar, bersama seluruh tim hakim tinggi maka itu ditolak," kata Lubis saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Lubis menambahkan, pihaknya tidak memberikan tambahan waktu bagi kedua paslon untuk melakukan perbaikan atau melangkapi berkas permohonan, karena gugur sebelum teregistrasi. Perbaikan hanya diberikan jika permohonan telah diregister.

"Kalau belum teregister, itu tidak bisa," jelas Lubis.

Sedangkan, Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengatakan, ada sebuah mekanisme terakai penelitian berkas dan syarat berkas yang diteliti di PTTUN. Hal itu diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016.

"Salah satunya, adanya syarat tentang apakah keputusan KPU secara substansi ada hal yang merugikan penggugat. Inilah yang menjadi objek yang dinilai," jelas Rahmat.

Rahmat menambahkan, atas dasar itu sehingga PTTUN tidak melanjutkan atau meregister perkara ini, karena, selama musyawarah di Bawaslu tidak terbukti jika syarat formal dan materil keputusan KPU itu melanggar hukum. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh kedua paslon.

"Saya kira, itu tanda bahwa dalil jawaban saya kemarin di Bawaslu kuat secara hukum. Kami berkeyakinan, dibawa ke tahap manapun diuji, sepanjang dasarnya ke situ, kita yakin itu akan tetap ditolak," pungkasnya.

Dengan demikian Pilkada Mamuju tahun 2020 pada 9 Desember nanti tetap akan diikuti oleh dua peserta, yakni paslon nomor 1 Sitti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud dan paslon nomor 2 Habsi Wahid bersama Irwan SP Pababari.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya