Motif Asmara Latarbelakangi Penganiayaan Sopir Taksi Online di Palembang

Kapolrestabes Palembang sudah menetapkan dua orang pelaku penganiayaan supir taksi online sebagai tersangka.

oleh Nefri Inge diperbarui 24 Okt 2020, 01:59 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Palembang -  Kasus penganiayaan Indra (40), supir taksi online tepat di halaman Mapolrestabes Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, ternyata dilatarbelakangi kesalahpahaman.

Enam orang pria tak dikenal yang awalnya ingin bertemu dengan penumpang, tiba-tiba merusak mobil dan menganiaya Indra. Penganiayaan terjadi pada Rabu (21/10/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah dianiaya, korban dilarikan ke RS Bari Palembang. Sedangkan empat dari enam orang pelaku langsung diciduk tim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, empat orang pelaku yaitu AS (28) dan RM (39) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lagi masih diperiksa.

"Motifnya asmara, diduga kedua pelaku yang sedang buron tersebut cemburu dengan korban dan penumpang bernama BN. Mereka mengira, korban merupakan selingkuhan BN," ujarnya, Jumat (23/10/2020).

Kesalahpahaman terjadi karena BN naik mobil tengah malam bersama seorang pria. Enam orang pelaku langsung mendatangi mobil korban dan melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke mobil korban.

Korban pun panik dan berusaha melarikan diri kea rah Jalan Ahmad Yani Seberang Ulu (SU) II Palembang menuju ke Mapolrestabes Palembang.

"Saat sampai di areal parkiran Mapolrestabes Palembang, dua orang pelaku yaitu AD dan JM menganiaya korban menggunakan besi tumpul. Kepala korban dipukul sebanyak dua kali hingga mengalami luka," katanya.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya