Liputan6.com, Gorontalo - Kelelawar atau kalong merupakan mamalia yang banyak ditemui di Indonesia. Hewan dengan nama latin Chiroptera ini hampir dapat dijumpai di berbagai daratan tropis di Indonesia, salah satunya di Provinsi Gorontalo.
Bahkan di Gorontalo sendiri terdapat kelelawar endemik asli Sulawesi. Uniknya kelelawar sulawesi yang bernama latin Acerodon Celebensis punya tubuh yang lebih besar dari kelelawar pada umumnya. Selain ukurannya, warnanya juga berbeda, yaitu kuning pucat dan memakan buah-buahan.
Advertisement
Baca Juga
Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, menjadi salah satu habitat kelelawar sulawesi. Namun demikian, perburuan liar membuat kelelawar jenis ini makin langka dan jarang ditemui.
Hal itu dibenarkan Ketua Tim Pengembangan Kemandirian Desa Olibu, Safrianto Dako. Dirinya mengatakan, memang kalong endemik sulawesi ini sudah mulai kurang. Hal tersebut kemungkinan besar diakibatkan adanya perburuan yang masif terhadap hewan itu.
"Khusus di desa Olibu sendiri, itu masih ada tapi sudah berkurang dan tergolong langka," kata Safrianto.
Saat ini melalui pemerintah desa, ia mulai mengatur tata kelola pengambilan satwa kelelawar di desa tersebut.
Pemburu dari luar itu mulai dilarang, apalagi kalau sudah menggunakan senjata api. Yang diperbolehkan mengambil hanya warga sekitar itupun kelelawar yang diambil harus melewati proses seleksi.
Ada beberapa kriteria kelelawar yang tidak bisa diambil dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara kelompok pencari kelelawar dan pemerintah desa setempat.Â
"Salah satunya tidak bisa mengambil kelelawar kuning endemik sulawesi itu," tuturnya.
Â
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut:
Tanggapan BKSDA Gorontalo
Dengan adanya pengaturan tata kelola ini, kata Safrianto, masyarakat sekitar mulai paham. Untuk menyadarkan mereka sedikit sulit, sebab ini merupakan pekerjaan mereka yang tidak bisa dipisahkan, sebab itu sudah menjadi sumber pendapatan ekonomi masyarakat sejak dulu.
Hingga akhirnya, sebagian besar masyarakat lokal yang notabenenya sebagai pencari kelelawar, menyepakati dan mulai mengikuti saran.
"Demi lestarinya habitat kelelawar menuju wisata konservasi kelelawar, edukasi terus kami galakan dan alhamdulillah mereka mulai sadar," ungkapnya.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo, Samsudin Hadju mengatakan, memang satwa jenis kelelawar sulawesi itu belum dilindungi. Namun bukan berarti satwa liar ini dapat diburu, apalagi dalam jumlah banyak.
Jenis satwa liar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor P.63, tentang  tata cara memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar.
"Bahwa untuk kepentingan khusus sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (2)huruf b, harus diberikan berdasarkan izin Kepala UPT setempat," katanya menambahkan.
Advertisement