Tolak SE Menaker dan UMP 2021, Buruh Jabar Ancam Demo dan Mogok Massal

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengaku kecewa upah minimum provinsi (UMP) 2021 di Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Nov 2020, 10:09 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 02:00 WIB
Demo buruh di Bandung
Aliansi Buruh se-Jawa Barat yang terdiri dari 21 serikat pekerja menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengaku kecewa upah minimum provinsi (UMP) 2021 di Jawa Barat.

Pihaknya menilai, tidak naiknya UMP 2021 didasari pertimbangan Surat Edaran Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). SE tersebut dinilai menjadi acuan gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 termasuk di Jabar.

"Padahal jelas SE bukan produk hukum yang harus dilaksanakan di mana penetapan upah minimum sudah cukup jelas diatur dalam UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015 di mana amanat pasal 43 berbunyi, setelah lima tahun PP tersebut berlaku dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan upah minimum," kata Roy dalam keterangan resmi, Minggu (1/11/2020).

Roy mengatakan, tahun ini seharusnya dilakukan survei pasar untuk menentukan KHL karena didasari dengan keluarnya peraturan mengenai KHL dalam Permen 18 Tahun 2020. Sehingga berdasarkan aturan untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Itu sudah jelas diatur dalam UU 13/2003, oleh karena itu SE yang dikeluarkan oleh Menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Oleh karena itu, Roy mempersoalkan penetapan UMP Jawa Barat 2021 yang cacat hukum karena hanya mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

"Gubernur Jawa Barat tidak mempunyai rasa sensitifitas terhadap kondisi kaum buruh di Jawa barat karena kenaikan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk menjaga daya beli kaum buruh," ungkapnya.

Selain itu, Roy menilai Gubernur Jabar lebih berpihak terhadap keinginan para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik. Sedangkan Gubernur DKI, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap menaikkan upah minimum.

"Oleh karena itu kaum buruh akan menyatakan menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan upah minimum 2021 minimal 8,51 persen. Dan kaum buruh akan melakukan mogok daerah secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dan juga di kantor Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat ini," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. UMP tahun depan Jabar ini mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 dipastikan akan tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.

"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers, Sabtu (31/10/2020).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya