Dewan Pengupahan Jatim: Kenaikan UMP 2021 Tak Boleh Berdasarkan Emosional dan Ambisius

Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja dan ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Nov 2020, 17:54 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 17:54 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers rapat UMP Jatim 2021 (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja dan ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi menanggapi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, naik sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 1.868.777.

"Banyak perusahaan karena kena pandemi produktivitasnya tidak ada peningkatan. Untuk itu, bersama-sama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, unsur serikat pekerja mengabil langkah tegas, jelas, bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional dan ambisius semata mata. Tapi, meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," ujar dia di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore.

Dia juga mengungkapkan, pembahasan UMP ini sudah dilakukan bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hampir dua minggu.

Oleh karena itu, dia meminta pada serikat pekerja dan tokoh pekerja buruh di Jatim untuk mensyukuri dan bangga, tidak perlu meratapi kecilnya kenaikan. Terlebih lagi, kenaikan ini terjadi di tengah pandemi COVID-19.

"Kami menyampaikan salam hormat kami pada Apindo dan Asosiasi pengusaha, bahwa dengan kenaikan ini jangan bersedih. Bahwa UMP ini hanya menggugurkan kewajiban dan nanti masih ada UMK. Dengan demikian UMP ini nanti tidak berlaku saat diputuskan UMK pada akhir November nanti. Saya mengamini keputusan ini adalah keputusan terbaik, dunia usaha harus tetap kita selamatkan," pungkasnya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

UMP Jawa Timur 2020 Naik Rp 100 Ribu

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers rapat UMP Jatim 2021 (Foto: Dok Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777. Nilai tersebut naik 5,65 persen  atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

"Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” ujar Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu sore, 1 November 2020.

Khofifah menuturkan, UMP memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331. Sedangkan UMP pada 2020  ini senilai Rp 1.768.000.

"Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya," ucap Khofifah.

Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak. Kemudian yang kedua, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober 2020, yang mengajukan salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu, ada perhitungan kaitan dengan KHL, P3, daya beli yang buruh inginkan.

"Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP,” ungkap Khofifah.

Khofifah juga mengatakan, UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. Ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November, UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.

Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya