Liputan6.com, Bima - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menetapkan Feri Sofyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga pribadi yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin.
Dermaga terletak di area kawasan konservasi Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo, Sabtu (14/11/2020) menjelaskan, Feri yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 November 2020 setelah dirampungkannya penyelidikan dan penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
Dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Feri sama sekali tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor dua atau Wakil Wali Kota Bima.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara atau maksimal 3 tahun penjara dengan denda minimal 1 miliar atau maksimal 3 miliar rupiah.
Kasus tersebut ungkap Hilmi dilaporkan sejak enam bulan lalu. "Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari yang lalu.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka, Wakil Wali Kota Bima cukup kooperatif saat dipanggil polisi.