Dosen di Bima Bunuh Sepupu karena Lamaran Ditolak

Seorang dosen di kampus swasta di Kota Bima tega membunuh sepupunya sendiri karena lamaran ditolak.

oleh Miftahul Yani diperbarui 06 Agu 2020, 07:30 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 07:30 WIB
Dosen Pembunuh Sepupu
AS (31), seorang dosen di kampus swasta di Kota Bima tega membunuh Intan Mulyatin (25), lantaran lamarannya ditolak korban. Yang menyedihkan, Intan tak lain adalah saudara sepupu pelaku AS sendiri. (Liputan6.com/ M Yani)

Liputan6.com, Bima - AS (31), seorang dosen di kampus swasta di Kota Bima tega membunuh Intan Mulyatin (25), lantaran lamarannya ditolak korban. Yang menyedihkan, Intan tak lain adalah saudara sepupu pelaku AS sendiri.

Pelaku berhasil diamankan ke Mako Polres Bima Kota setelah ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota di Jalan Lintas Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasa Na'e Barat, Kota Bima, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku AS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengungkapkan, tersangka membunuh korban atas dasar sakit hati, lantaran lamaran tersangka ditolak orangtua korban.

Lantaran lamarannya ditolak, pelaku akhirnya membunuh pelaku secara sadis, korban ditusuk dengan sebilah pisau hingga tewas di tempat, lokasinya di tanjakan Gunung Raja, Jalan Lintas Dana Traha.

"Awalnya pelaku membawa pisau hanya untuk menakut-nakuti korban, namun setelah terjadi perdebatan, tersangka pun langsung naik pitam dan menikam korban hingga tewas," kata Haryo.

Katanya, pihaknya akan terus mendalami peristiwa pembunuhan sadis itu apakah sebelumnya direncanakan atau tidak.

Dari pembunuhan sadis itu, pihak Kepolisian Polres Bima Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, pakaian, jaket, sebilah pisau, dan helm.

"Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako polres Bima Kota untuk didalami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Haryo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya