Riuh Diskotek Pekanbaru Seret 2 Tersangka Pelanggar Protokol Covid-19

Dua bos tempat hiburan malam di Pekanbaru, Sky Club, menjadi tersangka pelanggar protokol kesehatan oleh Polda Riau karena membuat kerumunan saat Covid-19.

oleh M Syukur diperbarui 05 Jan 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2021, 03:00 WIB
Suasana sebuah diskotek di Pekanbaru saat digrebek Polda Riau karena beroperasi saat pendemi Covid-19 di Riau.
Suasana sebuah diskotek di Pekanbaru saat digrebek Polda Riau karena beroperasi saat pendemi Covid-19 di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan dua pengelola Sky Club berinisial M dan F sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Keduanya diduga membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Riau.

Sky Club Pekanbaru merupakan tempat hiburan malam. Dulunya, Sky Club bernama S Club dan ditutup oleh Pemerintah Kota Pekanbaru karena temuan peredaran narkoba lalu buka kembali awal Desember lalu dengan nama baru tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyatakan keduanya menjadi orang bertanggung-jawab membuat kerumunan saat pandemi Covid-19.

"Apalagi kegiatan yang dilakukan Sky Club tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 di Pekanbaru," kata Sunarto, Senin siang, 4 Januari 2021.

Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya. Selanjutnya penyelidik melakukan gelar perkara lalu menetapkan keduanya tersangka.

"Gelar perkara dilakukan pada 23 Desember 2020, M merupakan owner dan F sebagai manager," ucap Sunarto.

Sunarto menyebut kedua tersangka dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait statusnya pada Senin siang. Sunarto belum mengetahui apakah keduanya bakal ditahan atau tidak.

Atas perbuatan keduanya, sebut Sunarto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Sky Club digerebek petugas gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau karena beroperasi tanpa rekomendasi dari Satgas Covid-19. Saat itu, 5 Desember 2020 malam, ada sekitar 86 pengunjung terjaring ketika dugem.

Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dites urine. Polisi juga menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi dan 1 butir happy five.

Sky Club merupakan nama baru dari S Club di Komplek Star City Square, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Sky Club beroperasi setelah tiga bulan S Club dicabut izinnya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pencabutan izin itu juga karena temuan narkoba puluhan butir pil ekstasi dan puluhan pengunjung positif mengonsumsi pil ekstasi. Dalam kasus ini, dua pengelola itu lolos dari jeratan mengedarkan narkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya