PSBB Cilacap 11-25 Januari 2021, Kepriben Kiye?

Persiapan terkait PSBB di Cilacap itu telah dilaksanakan pada Jumat

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 10 Jan 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi - Sidang operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan di Cilacap. (fFoto: Liputan6.com/Polres Cilacap)
Ilustrasi - Sidang operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan di Cilacap. (fFoto: Liputan6.com/Polres Cilacap)

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah memutuskan untuk menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Bali. Di Jawa Tengah, Banyumas Raya, termasuk di dalamnya Cilacap, mendapat perhatian khusus lantaran berbagai penyebab.

Salah satunya yakni, laju penambahan Covid-19 dan kasus kematian yang mengkhawatirkan.

Pemerintah Kabupaten Cilacap bersiap untuk melaksanakan PSBB, mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2020, atau dua pekan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Cilacap, M Wijaya mengatakan persiapan terkait PSBB itu telah dilaksanakan pada Jumat (8/1).

Keputusan untuk menggelar PSBB tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Akan dilaksanakan pada 11 Januari 2020 sampai dengan 25 Januari 2020,” ucapnya, Sabtu (9/1/2021)

Wijaya menjelaskan, aturan-aturan saat PSBB sudah ada di Perda No 5 Tahun 2020 dan Perbup 126 Tahun 2020 Kabupaten Cilacap. Akan tetapi, dalam PSBB serentak Jawa dan Bali ini, aturan tersebut akan diterapkan lebih ketat.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Mal hingga Hajatan Diatur Ketat

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB di Cilacap, semua mengacu kepada Permenkes Nompor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam peraturan tersebut, tertuang protokol-protokol pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat, baik ekonomi maupun sosial-politik.

Mal, swalayan, toko modern, tempat karaoke, restoran atau tempat makan akan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk hajatan hanya boleh diisi 25 persen saja. Rencananya, pariwisata juga ditutup total pada 11-25 Januari 2020.

“Rencananya pariwisata ditutup. Tetapi karena dalam Permenkes tidak ada, itu sedang dikaji,” kata Wijaya, yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cilacap.

Dia berharap masyarakat bisa mematuhi semua aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Harapannya, PSBB bisa mengendalikan laju penularan Covid-19 yang semakin tinggi.

Mengutip http://corona.cilacapkab.go.id/, pada Sabtu (9/1/2021) jumlah pasien Covid-19 mencapai 2.238 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.459 orang sembuh dan 63 pasien meninggal dunia. Terkini, jumlah pasien yang dirawat atau menjalani isolasi mencapai 716 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya