Liputan6.com, Manado - Unit Resmob Polres Minahasa, Polda Sulut  mengamankan seorang pria pelaku judi togel, CW (35), warga Kapataran, Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, Rabu malam (6/1/2021). Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan aksi perjudian tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Informasi dari warga kemudian direspons cepat oleh Unit Resmob Polres Minahasa dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lembean Timur. Benar saja, di TKP petugas memergoki pelaku sedang merekap kupon togel. Aparat juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp279 ribu, buku rekapan, serta handphone. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia juga menyatakan apresiasi kepada warga Minahasa yang turut berperan memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kasus ini bisa terungkap dengan cepat karena bantuan dari warga Minahasa," ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Abast mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain. Pihaknya berkomitmen menuntaskan berbagai kasus termasuk judi togel yang meresahkan masyarakat.
"Polda Sulut dan jajaran termasuk di Polres Minahasa tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya," ujar Abast.