Waspada, Madu Palsu Beredar di Apotek Kota Palu

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus industri rumahan pembuat madu palsu yang beredar di apotek-apotek di Kota Palu.

oleh Heri Susanto diperbarui 12 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 17:00 WIB
produk madu palsu yang disita Polda Sulteng
Produk madu palsu yang disita polisi ditunjukkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Sulteng, Senin (11/01/2020). Polisi juga mengungkap produk tersebut diedarkan pelaku di sejumlah apotek di Kota Palu. (Foto: Rahman Odi).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus industri rumahan pembuat madu palsu yang beredar di apotek-apotek Kota Palu.

Adalah MR warga Jalan Anoa II, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, yang ditangkap aparat Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 30 Desember 2020 lalu. Pria 62 tahun itu ditangkap saat aparat menggerebek rumah di daerah tersebut yang dijadikannya tempat produksi madu palsu.

Dari rumahnya polisi membawa barang bukti 753 botol madu palsu dengan merek Madu Tawon Lebah Alam, Madu Alam Lebah Hutan, dan Madu Lengkeng Lebah Madu beserta 4 kg tepung kanji, 1 karung gula kristal berukuran 50 kg milik pelaku yang diduga dijadikan campuran membuat madu palsu.

Polisi mendapati produk ilegal berbahaya itu juga sudah diedarkan pelaku di 8 apotek dan 1 swalayan di Kota Palu.

"Total dari rumah pelaku dan apotek serta swalayan ada 1.417 botol madu palsu yang diamankan petugas," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, menerangkan di Mapolda Sulteng, Senin (11/01/2021).

Pelaku diketahui telah menjalankan industri ilegal itu selama 2 tahun. Didik mengungkapkan produk ilegal tersebut dijajakan pelaku ke apotek dan swalayan dengan meyakinkan calon pembelinya bahwa produk dengan label kode industri rumah tangga abal-abal itu dibuat di Makassar.

Hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu sendiri berdasarkan uji laboratorium mendapati parameter PK Hydroxymethylfurfural (HMF) hasilnya 889.71 mg/kg, lebih tinggi dari syarat maksimal yakni 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat dan bisa mengganggu kesehatan.

Akibat perbuatannya, MR dijerat UU nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar, UU Tentang Pangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya