COVID-19 Meningkat di Denpasar, Ini 4 Syarat Warga Bali yang Mau Keluar Daerah

Peningkatan COVID-19 terbesar di Denpasar Bali dari klaster pulang kampung atau perjalanan luar daerah serta perkantoran dan klaster keluarga.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 12 Jan 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 12:30 WIB
Kuta, Bali
Potret Jumat, 1 Januari 2021 di Jalan Legian, Kuta, Bali, kawasan yang biasanya dipadati pelancong sepanjang tahun, kini tampak sepi karena dampak pandemi corona Covid-19. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, Provinsi Bali, mengimbau kepada masyarakat tidak pulang kampung atau menunda perjalanan keluar daerah dalam upaya mencegah klaster baru COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya penularan virus corona di Kota Denpasar. Ia mengatakan peningkatan terbesar diketahui akibat klaster pulang kampung atau perjalanan luar daerah serta perkantoran dan klaster keluarga.

"Seluruh pegawai, ASN serta masyarakat Kota Denpasar diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah termasuk pulang kampung, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran COVID-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting, utamanya penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Dewa Rai, Senin 11 Januari 2021, dilansir Antara.

Hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dan keempat, yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Kalau memang tidak ada keperluan mendesak keluar daerah, sebaiknya jangan dulu bepergian. Namun jika mendesak empat poin di atas wajib diterapkan," kata Dewa Rai.

Terkait klaster perkantoran, kata dia, saat ini telah diterapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen sisanya dapat melaksanakan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN.

"Jadi untuk menjadi perhatian bersama bagi para ASN, pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanakan imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimaksimalkan, dan tren grafiknya dapat melandai," katanya.

Saksikan Video Pilihan Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya