Gubernur Bali Ubah Point SE, Ini Syarat Terbaru Masuk Bali

Perubahan SE Gubernur Nomor 01/2021 Umumkan Perjalanan Transportasi Darat & Laut Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR 2 x 24 Jam Sebelum Keberangkatan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Jan 2021, 21:38 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 19:30 WIB
Gubernur Bali, wayan Koster Ubah SE Syarat Masuk Bali
Gubernur Bali, wayan Koster Ubah SE Syarat Masuk Bali (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, wayan Koster menyebut bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, ada perubahan point dalam SE tersebut dan dalam Perubahan tersebut ditujukan langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, bendesa adat se-Bali, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.

Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Tunjukkan Hasil Rapid Antigen 2x24 Jam

"Sehubungan dengan SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tgl 8 Januari 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan pada butir 2 huruf c, yang semula menyatakan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, selanjutnya diubah menjadi, Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (9/1/2021).

Gubernur Koster langsung menembuskan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya