Bali dapat Izin Kelola Hutan Sosial dan Hutan Adat, Ini Kata Gubernur Koster

Pemerintah memberikan bali kesempatan mengelola hutan sosial dan hutan adat. SK langsung diserahkan Presiden Joko Widodo melalui virtual.

oleh Dewi Divianta diperbarui 08 Jan 2021, 10:38 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 22:45 WIB
Para Penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat Bersama Gubernur Bali, Wayan Koster
Para Penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat Bersama Gubernur Bali, Wayan Koster (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Provinsi Bali kebagian jatah untuk mengelola hutan sosial dan hutan adat dalam Program Perhutanan Sosial Tahun 2020. Pemerintah memberi izin pengelolaan hutan sosial seluas 15.200 hektar bagi 55.300 kepala keluarga (KK). Selain itu, daerah Bali juga memperoleh izin pengelolaan hutan adat seluas 621 hektar. Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan tersebut secara simbolis diserahkan Presiden RI Joko Widodo kepada penerima di Bali dan 29 provinsi lainnya pada acara yang berlangsung secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK hutan sosial dengan luas mencapai 3.442.460,20 hektar yang dimanfaatkan 651.568 kepala keluarga. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 35 SK pengelolaan hutan adat yang luasnya mencapai 37.526 hektar dan 58 SK redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 72.074,81 hektar untuk 17 provinsi.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dalam lima tahun belakangan, ia memberi perhatian khusus pada upaya reditribusi aset, khususnya kawasan hutan. Hal itu didasari pada ketimpangan ekonomi yang terjadi di pedesaan dan kawasan sekitar hutan. Retstribusi lahan kawasan hutan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan dan sekaligus menjadi jawaban atas sengketa agraria yang sering terjadi.

“Ketika saya turun, masih banyak terjadi sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahan atau antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu kita akan terus mengupayakan reditribusi aset,” ujarnya melalui daring, Kamis (7/1/2021).

Presiden Jokowi mengingatkan agar kegiatan ini jangan sekadar dimaknai sebagai acara bagi-bagi SK. Ia akan terus mengecek dan memastikan bahwa lahan yang diserahkan pengelolaannya benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan dikembangkan dengan baik agar memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Itu yang menjadi tujuannya, karena itu rumuskan dengan matang aspek usaha yang akan dikembangkan dengan tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan, itu sangat penting diperhatikan,” ujar dia.

 

Potensi Kembangkan Eko Wisata

“Saya lihat di sejumlah daerah sudah dikembangkan menjadi eko wisata yang ternyata diminati serta menguntungkan. Bisnis kayu rakyat juga banyak yang berhasil. Pemanfaatannya silahkan disesuaikan dengan potensi tiap daerah, untung ruginya harus benar-benar dikalkulasi,” ucapnya.

Ia memerintahkan kementerian terkait untuk membantu akses permodalan seperti pemanfaatan dana desa dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain akses permodalan yang bisa diberikan oleh kementerian terkait, ia juga mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten memberi pendampingan dalam manajemen dan pemanfaatan teknologi.

“Lakukan terobosan kebijakan yang terkonsolidasi antara pusat dan daerah. Bila cara ini dilakukan, pada suatu saat nanti kita akan memetik keuntungan dan manfaat yang besar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program perhutanan sosial harus dapat memberi dampak signifikan bagi upaya pemerataan ekonomi tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. Kentungan bisa didapat, hutan tetap lestari,” katanya.

Sementara itu, usai mengikuti acara secara daring dengan Presiden Jokowi, Gubernur Bali menyapa dan berbincang dengan para penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di Gedung WSU. "Agar hak pengelolaan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk usaha produktif tanpa mengganggu kelestarian hutan. Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali terkandung konsep Wana Kertih yang merupakan upaya untuk melestarikan hutan," ucap Koster.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya