Gunungkidul Berlakukan PSTKM, Akad Nikah Hanya Boleh Ditemani 6 Orang

Kantor Kementerian Agama mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA.

oleh Hendro diperbarui 12 Jan 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 21:00 WIB
pasangan cinta
ilustrasi cincin pernikahan/Photo by Emma Bauso from Pexels

Liputan6.com, Gunungkidul - Meski Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hingga 25 Januari 2021, namun Kantor Kementerian Agama tetap melayani permohonan akad nikah.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi kepada Liputan6.com, Selasa (12/1/2021) mengatakan, meskipun tetap melayani akad nikah namun ada persyaratan ketat yang harus penyelenggara pernikahan. Salah satunya berkaitan erat dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak.

"Ada aturan jumlah personel yang diperkenankan di KUA ataupun di rumah mempelai," ujarnya.

Dalam pelaksanaan akad nikah di KUA, pihaknya melarang para pengantar mempelai ke kantor KUA dengan berduyun-duyun. Pengantin yang datang ke KUA hanya boleh membawa dua orang saja. Yaitu kedua mempelai, masing-masing keluarga diwakili satu orang dan membawa satu orang saksi.

"Jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali," kata Arief.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA, karena cukup mempelai dan perwakilan keluarga. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Sementara untuk layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti di dalamnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang, jika lebih dari itu maka pihaknya tidak akan melayaninya.

"Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, cuci tangan, masker sarung tangan harus tersedia tamu tidak boleh mencapai 25 orang," jelas Arif.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Badingah melarang masyarakat menyelenggarakan hajatan selama PSTKM. Bupati meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi ini. Terlebih pihaknya juga sudah mengeluarkan instruksi demi mencegah penyebaran Covid-19 di Gunungkidul.

"Tetap boleh menggelar pernikahan tapi harus mematuhi batasannya jangan ada hajatan dulu," katanya.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Infografis

Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya