Liputan6.com, Pekanbaru - Tumpukan sampah di Pekanbaru membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Agus Pramono berurusan dengan penegak hukum. Pria yang pernah menjabat Kepala Staf Korem Wira Bima ini diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Akhir pekan lalu, polemik tumpukan sampah di Pekanbaru ini sudah naik ke penyidikan. Hal itu dilakukan penyidik setelah menemukan alat bukti terjadinya pidana berdasarkan pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Restiawan SIK menyebut Agus Purnomo diperiksa bersama saksi lainnya. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi, 18 Januari 2021.
"Ada enam saksi yang juga diminta keterangannya dari DLHK," ucap Teddy.
Sebelumnya, Teddy menyebut penyidik menggunakan pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam mengusut kasus ini.
"Pasal 40 ancaman 4 tahun dan Pasal 41 ancaman 3 tahun penjara," tegas Teddy.
Meski sudah naik ke penyidikan, kasus ini belum menyeret orang yang bertanggung jawab.
"Untuk calon tersangka belum dapat disebutkan. Semoga dalam waktu dekat penyidik bisa mengungkap," kata Teddy.
Sementara itu, Agus Pramono membenarkan dirinya diperiksa terkait tumpukan sampah di Pekanbaru. Hanya saja pria yang berpangkat kolonel dalam karirnya di militer ini belum mengungkapkan materi pemeriksaan.
"Saya masih dalam proses, nanti lah belum selesai juga. Saya mau salat dulu, jika selesai saya sampaikan," ungkap Agus.