Santai di Kamar Penginapan, Maling di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di Ogan Ilir Sumsel diamankan tim Polsek Pemulutan Ogan Ilir Sumsel di dalam kamar penginapan di Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Mar 2021, 17:34 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 02:30 WIB
Pencurian dan Perampokan
Ilustrasi Pencurian Credit: freepik.com

Liputan6.com, Palembang - ER (50), mungkin tak pernah menyangka jika dirinya akan diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), saat dirinya sedang bersantai di dalam kamar penginapan.

Penangkapan ini terjadi di salah satu penginapan, di Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Sumsel, pada hari Sabtu (30/1/2021) lalu.

Diungkapkan Kapolsek Pemulutan AKP Apriyadi, tersangka ER melancarkan aksinya pada hari Jumat (29/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

ER mencuri perhiasan dan uang jutaan rupiah di rumah tetangganya, di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumsel.

“Sebelum melancarkan aksinya, ER sudah membidik rumah korban yang sedang ditinggal pergi ke Palembang,” ucapnya, Senin (1/2/2021).

Dengan leluasa, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan palu dan pahat.

Namun aksinya terungkap, karena ternyata ada anak korban yang ada di rumah. Anak korban bernama Dian, memergoki tersangka yang juga terkaget melihat Dian.

Karena takut tertangkap, ER melarikan diri dengan menggenggam perhiasan dan uang yang dicurinya. Dian pun langsung menelepon orangtuanya terkait aksi pencurian ER.

“Tersangka berhasil membawa kabur perhiasan emas dan uang sebanyak Rp8,3 juta,” katanya.

Orangtua korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan aksi pencurian ER. Tim Polsek Pemulutan Ogan Ilir, langsung mencari keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, aparat kepolisian mendapatkan informasi jika ER sedang check in di salah satu penginapan di Kota Palembang Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Curi Perhiasan Emas

Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri | pexels.com/@damir-mijailovic-1921088

Tim Opsnal Crocodile Polsek Pemulutan pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ramon langsung ke penginapan tersebut dan menciduk tersangka.

“Kita menangkap tersangka di penginapan tersebut, tanpa adanya perlawanan. Langsung kita bawa ke Mapolsek Pemulutan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa kalung emas seberat 20 gram dan uang tunai Rp 1,8 juta. Lalu, barang bukti lainnya yang diamankan, yaitu yakni palu dan pahat untuk mencuri.

Bayar Sewa Penginapan

Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi Pencurian Mobil (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

"Dia (tersangka) mengakui memang benar sudah mencuri di rumah tetangganya sendiri. Kita akan proses lebih lanjut," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang curiannya tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar sewa penginapan.

"Uangnya untuk main-main saja. Untuk sewa hotel dan biaya kebutuhan sehari-hari," kata tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya