Akal Bulus Dosen Cabul di Palopo, Sergap Mahasiswi Saat Kumpulkan Tugas

Saat ini sang dosen telah meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

oleh Fauzan diperbarui 04 Feb 2021, 04:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 04:30 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Palopo - P (50), seorang dosen di salah satu kampus swasta ternama yang ada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang mahasiswinya karena telah mencabuli mahasiswinya itu di dalam mobil saat sang mahasiswi mengumpulkan tugas kuliah pada Kamis (28/1/2021).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara atas laporan pelecehan seksual dengan terlapor inisial P. Hasilnya, dinyatakan bersalah dan ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono, Rabu (3/2/2021).

Edy menceritkan kejadian itu bermula ketika I menghubungi P  itu untuk mengumpulkan tugas kuliah yang diberikan oleh dosennya itu. P kemudian mengarahkan I untuk menemui dirinya di sekitar Lapangan Pancasila Kota Palopo. 

"Janjian di Lapangan Pancasila, karena mahasiswi ini mau kumpulkan tugas kuliahnya," jelasnya. 

Setelah tiba di tempat yang dijanjikan, P kemudian meminta I masuk ke dalam mobil pribadinya. Setelah I menyerahkan tugasnya, P malah mengunci pintu mobilnya dan mulai melancarkan aksi cabulnya. 

"Pelaku melakukan tindakan asusila dengan cara meraba tubuh korban," jelasnya. 

I saat itu sempat melakukan perlawanan hingga memohon kepada sang dosen agar dirinya dibiarkan untuk pulang. P sendiri saat itu sempat meminta agar I tidak menceritkan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Korban sempat meronta dan memohon untuk pulang. Karena pelaku ketakutan, sehingga ia mengizinkan korban membuka pintu mobil, untuk pulang," jelas Edy. 

P sang dosen cabul kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Palopo. Ia disangkakan pasal 298 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya