Mengintip Ketatnya Blok Pengendali Narkoba Lapas Pekanbaru yang Setara Nusakambangan

BPN di Lapas Pekanbaru ini merupakan blok hunian yang digunakan untuk narapidana yang diperkirakan berpotensi masih mengendalikan narkoba

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 20:00 WIB
Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau mulai menggunakan Blok Pengendali Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, yang diawasi 24 jam dan menggunakan kamera pengawas atau CCTV khusus, untuk memberantas tindak kejahatan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam penjara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun dalam pernyataan pers, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pada Rabu (10/2) dini hari telah dilakukan pemindahan terhadap 15 warga binaan dari Blok Reguler Lapas Pekanbaru ke Blok Pengendali Narkoba (BPN). Kapasitas BPN didesain untuk menampung 160 orang napi.

"BPN yang memiliki fasilitas khusus seperti CCTV dalam kamar yang diawasi petugas BPN selama 24 jam penuh. Narapidana penghuni BPN juga dilarang membawa perlengkapan apa pun termasuk pakaian yang disediakan oleh pihak lapas. Selain petugas khusus BPN yang sudah melewati assesment dan pelatihan, petugas lapas lainnya dilarang memasuki BPN," katanya pula, dikutip Antara.

Selain petugas khusus BPN, lanjutnya, warga binaan yang dipindahkan ke BPN juga telah melewati proses assesment (penilaian) yang dilakukan petugas assessor dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Terobosan Baru

Petugas medis di Lapas Pekanbaru yang berjuang menyembuhkan Covid-19 dari warga binaan.
Petugas medis di Lapas Pekanbaru yang berjuang menyembuhkan Covid-19 dari warga binaan. (Liputan6.com/M Syukur)

Ia mengatakan pengaktifan BPN merupakan terobosan baru yang mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, setelah Kanwil Kemenkumham Riau mendapat informasi nama-nama narapidana yang diduga kuat masih mengendalikan jaringan narkoba, dari Polda Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

"Daftar nama narapidana tersebut jumlahnya cukup banyak, dan tersebar di sejumlah lapas," katanya lagi.

Selain itu, ia juga berpesan kepada jajarannya untuk bertugas dengan baik, agar program BPN bisa optimal.

"Seperti yang diketahui bahwa BPN ini merupakan blok hunian yang digunakan untuk narapidana yang diperkirakan berpotensi masih mengendalikan narkoba serta memiliki risiko dan hukuman yang tinggi. Oleh sebab itu tetaplah waspada dan jangan lengah sedikit pun," ujar Ibnu berpesan kepada jajarannya.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kennedy sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Riau, karena program BPN baru dilaksanakan di Indonesia, selain di LP Nusakambangan.

"Ini sebagai proyek percontohan selain di Nusakambangan, sangat luar biasa sekali untuk Pekanbaru ini ada fasiltias seperti ini," katanya pula.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya