Detik-detik Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi Usia 14 Hari di Medan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Reskrimum Polda Sumut) mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Operasi ini dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Feb 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 09:30 WIB
Sindikat Penjual Bayi di Media Sosial
Ilustrasi sindikat penjual bayi di Media Sosial (Liputan6.com/ Zulfikar Abubakar)

Liputan6.com, Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dit Reskrimum Polda Sumut) mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Operasi ini dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021.

Informasi diperoleh Liputan6.com, lokasi penjualan bayi tersebut di Komplek Asia Mega Mas. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, membenarkan penggagalan penjualan bayi tersebut.

"Benar, kasusnya masih didalami. Sabar, ya," katanya, Selasa (16/2/2021).

Dijelaskan Simon, pengungkapan penjualan bayi berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.

"Ternyata, benar. Petugas sudah full baket, menyamar, dan pelaku ditangkap," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Pelaku Masih Diperiksa

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Diterangkan Simon, pelaku penjualan bayi berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp 3 juta dari tangan pelaku.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.10 WIB, kemarin," ujarnya.


Dijerat UU Perlindungan Anak

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Atas perbuatannya menjual bayi, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan.

"Saat ini kita lihat dulu alasan pelaku penjual bayi dan jaringannya. Mmasih didalami," Simon menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya