Sah, KPU Sumbar Tetapkan Pasangan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub 2020

Mahyeldi-Audy ditetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih.

oleh Novia Harlina diperbarui 19 Feb 2021, 14:52 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 14:32 WIB
Mahyeldi-Audy Joinaldy mendaftar ke KPU Sumbar. (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Mahyeldi-Audy Joinaldy mendaftar ke KPU Sumbar. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Padang - Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat hari ini, Jumat 19 Februari 2021.

Penetapan itu dilakukan dalam pleno terbuka, yang juga disiarkan langsung di channel Youtube KPU Provinsi Sumatera Barat.

"Menetapkan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 kepada nomor urut 4 Mahyeldi–Audy Joinaldy," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Jumat (19/2/2021).

Ia menyebut pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara sebanyak 726.853 atau 32,4 persen dari suara sah dalam pemilihan 9 Desember 2020.

Keputusan ini, lanjut Yanuk berlaku mulai tanggal ditetapkan di Padang pada 19 Februari 2021.

Sebelumnya, penetapan kepala daerah terpilih ini belum dapat dilakukan karena gugatan yang diajukan dua pasangan calon nomor urut 1 dan 2 yakni Mulyadi-Ali Mukhni dan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri.

Namun, pada 16 Februari 2021 gugatan itu kandas di Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tersebut.

Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal 5 hari setelah keluarnya keputusan tersebut.

"Selanjutnya berita acara ini diberikan kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar," ujarnya.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, diikuti oleh 4 pasangan calon yakni Mulyadi-Ali Mukhni, Nasrul Abit-Indra Catri, Fakhrizal-Genius Umar, dan Mahyeldi-Audy.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya