Penyebab Dugaan Khalwat di STIKES Darussalam Lhokseumawe Sulit Dibuktikan

Satpol PP Lhokseumawe menindaklanjuti dengan memanggil beberapa saksi saat penangkapan terduga khalwat di Laboratorium Stikes Darussalam pada 16 September 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 10:00 WIB
20151228-Wanita Ini Dihukum Cambuk Hingga Pingsan di Aceh
Nur Elita, terpidana pelanggar hukum syariat bersiap menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12). Nur yang merupakan terpidana kasus khalwat mendapat 5 kali cambukan (Jefta Images/dailymail.co.uk)

Liputan6.com, Lhokseumawe - Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol) PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkifli menanggapi desakan Stikes Darussalam terkait putusan praperadilan Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk melanjutkan kembali proses hukum terhadap terduga khalwat.

"Sejauh ini kami sudah melaksanakan tugas secara profesional dalam penyelidikan terhadap dua terduga pelanggar jarimah khalwat, yakni RJ dan FH, warga Kota Lhokseumawe," kata Zulkifli di Lhokseumawe, Minggu (14/3/2021).

Sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe melanjutkan kembali proses hukum tersebut, kata Zulkifli, pihaknya menindaklanjuti dengan memanggil beberapa saksi saat penangkapan terduga khalwat di Laboratorium Stikes Darussalam pada 16 September 2020.

"Kami sudah panggil beberapa saksi, namun tidak seorang pun yang secara langsung melihat kedua pasangan nonmuhrim tersebut melakukan pelanggaran jarimah khalwat," katanya.

Dari penuturan saksi, sebut Zulkifli, pada saat penangkapan itu, kedua pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada dalam satu bangunan, namun tidak dalam satu ruangan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Ada Saksi

"Tidak ada saksi yang bisa membuktikan bahwa kedua terduga melakukan perbuatan melanggar khalwat, sehingga kami mengambil kesimpulan untuk diselesaikan di tingkat desa," kata Zulkifli.

Pada prinsipnya, kata Zulkifli, Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan, meskipun arahan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk dilanjutkan kembali, maka pihaknya akan mematuhi arahan tersebut.

"Kami tidak pernah mengabaikan putusan Mahkamah Syariah. Proses hukum dalam perkara ini masih berlangsung, hanya saja terkendala tidak adanya bukti dan saksi yang melihat langsung perbuatan khalwat," katanya.

Zulkifli mengatakan pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Pihaknya juga minta Stikes Darussalam bersabar karena proses hukum untuk kasus ini masih ditelusuri.

"Saya tegaskan, Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe sudah melakukan tugas secara profesional. Semestinya yang protes adalah pihak desa bukan dari Stikes Darussalam," kata Zulkifli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya