Liputan6.com, Manado - Tim Khusus Waruga Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara sekitarnya. Kali ini Timsus mengamankan seorang pelaku, lelaki berinisial RD alias Ridel (22), warga Desa Tetey, Kecamatan Dimembe.
Saat akan dilakukan penangkapan, di Desa Lapi, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (23/3/2021), pelaku curanmor berusaha melawan. Akibatnya, anggota Tim Khusus Waruga Polres Minahasa Utara melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Tim Khusus Waruga Bripka Bobby mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di 14 TKP di daerah Minahasa Utara, Minahasa, Tomohon dan Manado.
Dari hasil pencarian barang bukti, aparat sudah mendapatkan 3 barang bukti kendaraan bermotor, yaitu Yamaha Force warna merah hitam, Honda Blade warna hitam orange, dan Honda Vario warna putih hitam. Sedangkan sisanya sementara dalam pencarian Timsus.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga membawa seorang penadah barang curian, lelaki berinisial SK (23), warga Desa Lapi, Kecamatan Tareran, ke Mako Polres Minahasa Utara proses penyidikan lanjut.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dia mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang selama ini merupakan target dan incaran anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membawa lari kendaraan yang tidak terkunci. Kami berharap kepada warga Sulut termasuk di Minahasa Utara agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya,” ujar Abast.