Liputan6.com, Pekanbaru - Buah sawit busuk menjadi petaka bagi Sr, warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ibu rumah tangga berumur 51 tahun itu menjadi korban pembunuhan oleh PS di sebuah parit desa itu.
Pelaku pembunuhan berumur 30 tahun itu telah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kempas. Pelaku tertangkap beberapa jam usai kejadian.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, kejadian bermula ketika korban keluar rumah mengantarkan timbangan sawit, Sabtu pagi, 27 Maret 2021.
"Tujuannya ke depan Gang Pustu, tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan, korban ketika keluar terlihat oleh anaknya," kata Indra, Senin siang, 29 Maret 2021.
Hingga siang beranjak, korban tak kunjung pulang. Tak lama kemudian, seorang warga yang baru keluar dari gang tersebut melihat sepeda motor korban berada di parit.
Tak jauh dari kendaraan itu, warga tadi juga melihat korban dalam posisi telungkup. Korban juga tak memakai busana dan ketika diperiksa saksi tadi, korban sudah tidak bernyawa lagi.
"Warga tadi melapor ke Polsek Kempas, kemudian dilakukan penyelidikan," ucap Indra.
Simak video pilihan berikut ini:
Hukuman Mati
Penyelidikan kepolisian mengarah ke PS karena sering menjual brondolan (buah terlepas dari tandan) sawit ke korban. Polisi mencari pelaku ke rumahnya tapi PS melarikan diri ke kebun sawit milik perusahaan.
Bersama warga sekitar, polisi menyisir kebun sawit itu. Sejam kemudian, pelaku berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek. Kepada petugas, pelaku pembunuhan ini mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban, katanya korban marah karena pelaku disebut menjual brondolan sawit busuk," jelas Indra.
Tuduhan korban membuat pelaku merencanakan pembunuhan. Korban didorong pelaku ke parit dan membenamkan kepalanya ke air sehingga korban meninggal dunia.
"Pelaku juga menyeret korban 15 meter dan membuka pakaiannya semua dengan maksud mempermalukan korban," kata Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 340 junto Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman mati.
Advertisement