Liputan6.com, Dompu - Polres Dompu menetapkan status siaga satu di wilayah hukum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, usai insiden penyerangan Markas Besar Polri di Jakarta, Rabu sore (31/3/2021). Penetapan status siaga satu tersebut langkah antisipasi untuk mempersempit ruang gerak teroris.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, selama status siaga satu ditetapkan pengamanan tertutup ditingkatkan dengan menerjunkan intel gabungan dari Polri, TNI, dan Reserse Mobile. Sedangkan pengamanan terbuka juga ditingkatkan dengan patroli anggota.
Baca Juga
Selain itu, tamu yang masuk ke Dompu juga wajib lapor 1x24 jam, laporan bisa dilakukan kepada Bhabinkamtibas, Babinsa, ketua RT maupun ketua RW. Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penyekatan di pintu masuk atau perbatasan wilayah.
Advertisement
Sementara untuk pengamanan internal baik anggota ataupun markas Polres, Kapolres mewajibkan bagi anggota yang berpatroli atau bepergian harus lebih dari dua orang.
Kemudian, dipintu masuk Mapolres dilakukan penyekatan dan penjagaan ketat dibantu personil Brimob bersenjata lengkap. Hal serupa diterapkan di masing-masing Kepolisian Sektor. Delapan Polsek akan dijaga ketat pasukan Brimob senjata lengkap.
Penetapan siaga satu cukup beralasan karena Dompu dengan Kota Bima tempat ditangkapnya terduga teroris jaraknya dekat.
"Patroli keliling masing-masing Polsek ditingkatkan intensitasnya guna mempersempit ruang gerak teroris," kata Syarif, Kamis (1/4/2021).