Liputan6.com, Banten - US (48), warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak - Banten, harus berurusan dengan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten, lantaran kedapatan menyelundupkan 12.117 benih lobster.
"Petugas Polri menangkap tersangka tersebut di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (7/4)," kata Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Joko Sumarno dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga
"Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara," katanya lagi.
Advertisement
Joko mengungkapkan, US diamankan oleh pihaknya karena tidak mengantongi izin dalam menjual belasan benih lobster tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kemudian untuk tersangka kita jerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.
"Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya," sambungnya.
Joko menyebut, pelaku membanderol atau menjual satu ekor benih lobster tersebut kurang lebih Rp60 ribu.
"Jumlah bibit lobster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp720 Juta," sebutnya.
"Untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut," sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak Muklasin menambahkan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya, untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut," ujar Muklasin.
Selain itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan benih lobster.
"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditreskrimsus Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang," tutup Edy.
Reporter: Nur Habibie