Mengusut Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemprov Banten dalam Korupsi Dana Hibah Pesantren 

Menurut mahasiswa dari forum HMI, sudah seharusnya kasus korupsi bansos ponpes dibuka terang benderang. Lantaran Banten masih saja dikenal sebagai daerah rawan korupsi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Apr 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 20:00 WIB
Buronan Korupsi Sewa Lahan Negara Masih Bebas, Jaksa Dinilai Lemah
Ilustrasi buronan koruptor. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Liputan6.com, Serang - Mahasiswa hingga akademisi mendesak Kejati Banten memeriksa pejabat pemerintah, terkait dugaan penyunatan dana hibah pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp117 miliar, yang telah menetapkan ES sebagai tersangka.

Menurut mahasiswa dari forum HMI, sudah seharusnya kasus korupsi bansos ponpes dibuka terang benderang. Lantaran Banten masih saja dikenal sebagai daerah rawan korupsi.

"ES ini hanya tersangka kecil saja. Saya melihat adanya pelaku yang lebih besar lagi dan adanya dugaan salah kebijakan atau kewenangan dalam dana hibah pesantren tahun 2020 yang di gelontorkan Pemprov Banten," kata Wasekbid Eksternal Badko HMI, Aliga Abdilah, Senin (25/04/2021).

Jika melihat Pergub Banten nomor 10 tahun 2019, tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, dalam Pasal 16 ayat 1, tertulis setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang di tandatangani bersama gubernur dan penerima hibah.

Kemudian dalam ayat 2 tertulis dalam penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, gubernur dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah atau unit kerja terkait.

Selanjutnya dalam pasal 8 ayat 2, tertulis bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kssesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi.

"Pertanyaannya apakah Gubernur telah menjalankan pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Biro Kesra? Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)," kata Uday Syuhada, direktur Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Senin (26/04/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

Ketentuan Pemberian Hibah Pesantren

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Pemprov Banten pun dianggap lalai dan tak paham akan perda yang telah dibuatnya sendiri. Dalam Pergub Banten nomor 10 tahun 2019, tentang pedoman pemberian hibah dan bansos, harus dilakukan verifikasi administrasi, survei lokasi hingga penentuan besaran bantuan yang akan diberikan.

Kemudian terjadi penyaluran dana hibah ponpes fiktif, bisa dianggap terjadi kelalaian oleh pihak pemerintah selaku pemberi hibah. Maka sudah sewajarnya penegak hukum turut serta memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Banten, agar kasus korupsi hibah bisa terbuka lebar.

"Kejati Banten harus bisa mengusut tuntas sampai ke akarnya siapa saja yang berperan dalam dugaan pemungutan dan fiktif hibah ponpes 2020 di Banten. Saya melihat adanya pemain besar dalam dugaan pemungutan dan fiktif hibah Ponpes 2020," mata Ikhsan Ahmad, akademisi dari Untirta, Senin (26/04/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya