Liputan6.com, Serang - Seorang pria berinisial ES di Banten harus berurusan dengan hukum, setelah terbukti membuat pondok pesantren fiktif demi berharap dana bantuan. Modus yang digunakan adalah dengan menyunat dana hibah ponpes Pemprov Banten senilai Rp117 miliar. Uang yang disunat ES bervariasi, antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta dari setiap pesantren.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Senin (19/4/2021) mengatakan, modus pertama yang digunakan adalah dengan cara membuat pesantren fiktif, lalu seolah-olah mendapat bantuan dana hibah padahal pesantrennya tidak benar-benar ada.
"Kemudian modus kedua, memang penyaluran melalui rekening, ketika sudah masuk rekening ponpes, kemudian di potong atau diminta kembali. Padahal pesantren hanya dapat bantuan sekitar Rp 40 jutaan," kata Asep.
Atas temuan ini, Kejati Banten tengah mendalami dana hibah tahun 2018 dan 2019. Mereka khawatir terjadi tindak korupsi yang sama. ES kerap menjanjikan ke para pimpinan ponpes akan menerima dana hibah. Namun harus memberikan timbal balik kepada dirinya.
"Pelaku mengakui, memotong, misalkan menjanjikan ke pesantren dapat bantuan, tapi dipotong sekian. Dari data yang kami punya, setiap tahun (hibah pesantren) bertambah jumlah anggarannya," ungkapnya.
Kejati Banten telah menetapkan ES sebagai tersangka korupsi dana hibah pesantren. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18, Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
Perlu diketahui pada tahun 2020, Pemprov Banten mengalokasikan bantuan dana bagi ponpes di Banten senilai Rp117,78 miliar yang menyasar 3.926 ponpes.