Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau berencana menarik mobil dinas pejabat ataupun pegawai pemerintah agar tidak ada Aparat Sipil Negara (ASN) mudik lebaran. Larangan mudik lebaran ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Riau.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Riau dilarang melakukan mudik lebaran. Dia pun berjanji bakal menindak tegas aparat negara yang kedapatan mudik.
Advertisement
Baca Juga
"ASN yang mudik sudah ada sanksi karena sudah jelas ada larangan mudik," kata Syamsuar di Pekanbaru.
Di sisi lain, Syamsuar menyebut pemerintah daerah pada 6 Mei hingga 17 Mei bakal menyekat perbatasan untuk mengantisipasi adanya warga mudik. Kemudian sejak 22 Mei lalu, pihaknya sudah memperketat pemeriksaan di perbatasan.
"Untuk posko penyekatan ada enam, aktif pada 6 Mei nanti," jelas Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, ASN terikat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin.
"Ada beberapa sanksi, disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas," katanya.
Ridwan menjelaskan, ASN juga bisa dikenakan sanksi disiplin sedang yaitu berupa penundaan pangkat dan kenaikan gaji.
"Kemudian ada sanksi berat berupa pemberhentian," kata Ridwan.