Muncul Klaster Covid-19 di Pati Gara-Gara Mudik, Gubernur Ganjar: Tak Ada Pengecualian Larangan Mudik

Sebanyak 39 orang warga terkonfirmasi positif Covid-19 tertular dari salah satu orang yang baru mudik dari Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 17:20 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, saat melakukan pengecekan pelaksanaan vaksinasi anggota TNI di RST Wira Tamtama Semarang. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, saat melakukan pengecekan pelaksanaan vaksinasi anggota TNI di RST Wira Tamtama Semarang. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)

Liputan6.com, Semarang - Klaster baru Covid-19 muncul di Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 39 orang warga terkonfirmasi positif Covid-19 tertular dari salah satu orang yang baru mudik dari Jakarta. Sebanyak 39 orang itu berasal dari Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pat

Terkait kasus tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak ada pengecualian pada kelompok tertentu dalam penerapan larangan mudik Lebaran 2021. 

"Nggak ada fasilitasi khusus kepada kelompok-kelompok tertentu, semua aturannya sama. Jadi kalau mereka memang harus pulang dalam kondisi sesuai dengan regulasi, ya ikuti saja di situ," kata Ganjar, Jumat (30/42021).

Ganjar mengingatkan kembali kasus Covid-19 yang muncul di Kabupaten Pati berawal dari warga mudik, serta kasus di Kabupaten Purbalingga yang muncul saat pengecekan pembelajaran tatap muka (PTM) dan berasal dari pondok pesantren.

"Artinya bukan soal yang lainnya, ayo kita jaga diri kita tidak pulang, kalau ada yang sifatnya terpaksa silakan ikuti aturannya, kalau dengan mengikuti aturan saya kira seluruh aturannya sudah ada," katanya lagi.

Ganjar juga memastikan tidak ada prioritas terhadap kelompok masyarakat tertentu, sebab semuanya sama di mata hukum.

"Yang tidak sama adalah yang diizinkan oleh regulasi yang ditentukan oleh kementerian maupun satgas," kata Ganjar.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya