Larangan Mudik, Cek 58 Titik Penyekatan Polda Riau

Polda Riau membuat 58 penyekatan larangan mudik di setiap kabupaten dalam provinsi ataupun perbatasan dengan provinsi lain.

oleh Syukur diperbarui 02 Mei 2021, 14:46 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2021, 03:00 WIB
Posko penyekatan larangan mudik di perbatasan Riau yang dibangun polisi dan pemerintah daerah.
Posko penyekatan larangan mudik di perbatasan Riau yang dibangun polisi dan pemerintah daerah. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menyatakan larangan mudik tidak hanya provinsi tapi juga berlaku untuk lokal. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya kasus konfirmasi Covid-19 di Riau per hari yang selalu berada di atas 400 kasus.

Pemerintah daerah dan Polda Riau juga sudah menggelar pasukan untuk larangan mudik ini. Ada sekitar 2.362 petugas pengamanan diturunkan menyekat perbatasan antar kabupaten/kota dan provinsi.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut personel itu terdiri dari 870 personel Polri, 448 personel TNI, 399 personel Satpol PP, 331 personel dinas perhubungan, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.

"Kemudian ada 58 pos penyekatan tersebar di seluruh wilayah," kata Agung di Pekanbaru, Jumat malam, 30 April 2021.

Agung menjelaskan, dua titik penyekatan larangan mudik provinsi ada di Kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di Indragiri Hilir, dan masing-masing 1 titik di Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Dua titik penyekatan Kabupaten Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu. Keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian 2 titik pos di Indragiri Hilir ada di Sungai Guntung dan Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi," ujar Agung.

Berikutnya, Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang Dalu Dalu Kecamatan Tambusai. Titik ini merupakan perbatasan dengan Padang Lawas, Sumatera Utara.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Penyekatan Mudik Lokal

Posko penyekatan larangan mudik di perbatasan Riau yang dibangun polisi dan pemerintah daerah.
Posko penyekatan larangan mudik di perbatasan Riau yang dibangun polisi dan pemerintah daerah. (Liputan6.com/M Syukur)

Sedangkan untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos. Pos ini ada di Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.

"Berikutnya Polres Dumai melakukan penyekatan di jalur udara di bandara Sri Junjungan Dumai dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos di Pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang," Agung mengungkapkan.

Sementara, penyekatan antar kabupaten dilakukan seluruh Polres jajaran berjumlah 49 titik. Yakni, lima titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, delapan titik di Indragiri Hulu, enam titik di Dumai, lima titik di Siak, empat titik di Rokan Hulu, tiga titik di Kampar, tiga titik di Pelalawan, dua titik di Kuantan Singingi, dua titik di Meranti dan satu titik di Rokan Hilir.

Agung menyebut penyekatan dibagi menjadi tiga masa yaitu masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei. Berikutnya masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan pascamudik dari 18 hingga 25 Mei.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, penyekatan merupakan tanggung jawab Polda Riau bersama stakeholder terkait untuk menyelamatkan masyarakat Riau dari Covid-19.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun upaya kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran virus Covid-19 ini, dan ini merupakan tanggung jawab kita semua," kata Sunarto.

Pengecualian

Sunarto menerangkan, pada masa pengetatan, baik pra maupun pasca, petugas akan memeriksa setiap pengendara yang melintas. Semuanya harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas Covid-19

"Harus menunjukkan menunjukkan surat hasil PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif Genose C-19 sebelum keberangkatan," kata Sunarto.

Sementara pada masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Genose C-19 sebelum keberangkatan.

"Sedangkan pada masa peniadaan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan," kata Sunarto.

Pengecualian berlaku pada perjalanan dinas negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal ataupun kepentingan persalinan ibu hamil.

Berikutnya, kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik dan pengangkut obat obatan serta alat kesehatan.

"Berikutnya mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia," jelas Sunarto.

Sunarto berharap masyarakat mentaati apa yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi pelarangan ini bertujuan mencegah, dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," tegas Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya