Akses Pekanbaru Ditutup 6-17 Mei 2021, Larangan Mudik Lokal?

Kepala Polresta Pekanbaru menyebut tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak boleh ada lagi yang keluar dan masuk ke Pekanbaru untuk menekan penyebaran Covid-19.

oleh M Syukur diperbarui 29 Apr 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 10:00 WIB
Posko pemeriksaan kendaraan untuk mencegah mudik lebaran di Riau.
Posko pemeriksaan kendaraan untuk mencegah mudik lebaran di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Meski tidak berada di perbatasan provinsi, Pekanbaru pada peniadaan mudik pada 6-17 Mei nanti juga bakal ditutup total. Tidak ada yang boleh masuk ataupun keluar dari ibu kota provinsi Riau ini untuk mudik lebaran.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya SIK menyatakan, larangan mudik lebaran ini juga berlaku bagi mudik lokal. Misalnya, dari Pekanbaru ke Kabupaten Siak ataupun sebaliknya.

"Mulai nasional, internasional bahka lokal juga dilarang, pintu masuk ke Pekanbaru ditutup mulai tanggal 6 sampai 17 Mei itu," kata Nandang di kantornya.

Pekanbaru pada tanggal tersebut hanya boleh keluar-masuk petugas medis, pembawa jenazah, orang lagi berduka, orang sakit, polisi, dan TNI.

"Sisanya tidak boleh, mohon maaf kepada masyarakat," kata Nandang.

Penyekatan pintu keluar-masuk Pekanbaru akan dilakukan di daerah Kubang. Daerah ini menjadi akses masyarakat dari Sumatra Barat karena berbatasan dengan Kabupaten Kampar.

Kemudian di daerah Rumbai untuk penyekatan kedatangan dari Sumatra Utara dan daerah Kulim sebagai pintu masuk dari Kabupaten Pelalawan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Siapkan Karantina

Selanjutnya perbatasan Pekanbaru di Siak Hulu yang berhubungan dengan Kabupaten Kuansing yang juga berbatasan dengan Sumatra Barat.

"Petugas mensterilkan Kota Pekanbaru, tidak menerima pemudik ataupun yang keluar, akan disuruh putar balik," kata Nandang.

Biasanya, Pekanbaru bakal ramai beberapa hari menjelang lebaran. Masyarakat dari Kampar ataupun Siak serta Pelalawan ke Pekanbaru untuk berbelanja kebutuhan lebaran, salah satunya baju.

Namun, bagi pemerintah daerah dan Polresta Pekanbaru, tidak ada pengecualian. Jika sudah masuk tanggal 6 Mei, maka tidak boleh ada yang masuk ke Pekanbaru.

Nandang menyebut keputusan ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dari Covid-19. Kerumunan di Pekanbaru menjelang lebaran sangat berpotensi terpapar virus corona.

"Bagi yang nekat, maka ada SPN Polda Riau sebagai tempat karantina," tegas Nandang.

Nandang menyebut sosialisasi larangan mudik lebaran ini dilakukan secara masif. Petugas bahkan datang ke rumah warga dan meminta tidak mengadakan mudik.

"Polisi door to door ke warga," kata Nandang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya