Dilarang Mudik, Ada Pos Penyekatan di Perbatasan Sulut - Gorontalo

Kemudian dua pos di perbatasan Provinsi Sulut-Gorontalo yaitu di Kabupaten Bolmong Utara dan Bolmong Selatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Mei 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 16:00 WIB
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Sulut.

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut menggelar apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2021 di Mapolda Sulut, Rabu (5/5/2021). Kegiatan ini dalam rangka pengamanan perayaan Idulfitri tahun 2021 di Sulut, termasuk antisipasi mudik.

“Pengamanan ini melibatkan total 4.883 personel gabungan yang terdiri dari berbagai unsur,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana di Markas Polda Sulut.

Personel gabungan itu terdiri dari 1.988 personel Polri, dan  2.845 gabungan personel TNI, unsur Pemerintah Daerah seperti Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Basarnas, dan lainnya juga melibatkan ormas. Operasi Ketupat dilaksanakan selama 12 hari, sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

“Operasi Ketupat ini adalah operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan kemanusiaan,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Kapolda mengatakan, Operasi Ketupat itu mengedepankan fungsi preventif atau pencegahan dan juga diikuti dengan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana. Sasaran pengamanan Operasi Ketupat tersebar di 102 titik strategis, di antaranya pelabuhan, terminal, bandara, pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya.

“Terkait larangan mudik sesuai instruksi pemerintah pusat, akan didirikan enam pos penyekatan,” ujarnya.

Enam pos penyekatan berada di Pelabuhan Manado, Pelabuhan Bitung, Bandara Sam Ratulangi, Tugu Boboca Malalayang Manado. Kemudian dua pos di perbatasan Provinsi Sulut-Gorontalo yaitu di Kabupaten Bolmong Utara dan Bolmong Selatan.

“Selebihnya adalah Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan untuk warga Sulut,” ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya