Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali melarang warga untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Mengulang kebijakan yang sama tahun lalu, larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 seiring pandemi yang belum usai.
Larangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pemerintah sudah menyiapkan beragam langkah berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan larangan mudik merupakan keputusan politik negara.
Advertisement
Baca Juga
"Pilihan untuk larangan mudik ini adalah pilihan yang sangat strategis dan kita semuanya harus mengikuti keputusan ini," ujarnya dalam talkshow 'Jaga Keluarga, Tidak Mudik' yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (5/5/2021).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menambahkan, pejabat pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik setiap saat. Larangan mudik dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap saat, setiap jam, setiap menit bahkan setiap detik. Lebih baik hari ini kita lelah, dianggap cerewet daripada korban Covid berderet-deret," ujarnya.
Sejauh ini larangan mudik mulai menunjukkan hasilnya. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, sejauh ini sudah tinggal 7 persen warga yang tetap akan mudik meski sudah dilarang.
Doni menyebut, sebelum pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik, sebanyak 33 persen masyarakat ingin kembali ke kampung halaman. Namun, setelah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, jumlahnya turun menjadi 11 persen.
Setelah Presiden Joko Widodo menegaskan larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021, jumlah warga yang ingin mudik kembali turun menjadi 7 persen.
"7 persen dari 270 juta penduduk kita itu sangat besar, sekitar 18,9 juta orang," kata Doni.
"Tugas kita adalah menurunkan angka yang 7 persen ini menjadi lebih rendah lagi sehingga mobilitas bisa kita batasi, bisa kita kurangi dan juga tentunya ini akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah."
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menyatakan, pihaknya akan mengejar masyarakat yang nekat mudik. Arief menuturkan, kepolisian akan mengembalikan masyarakat yang nekat mudik ke tempat asalnya, meski mereka sudah dalam perjalanan yang jauh.
"Pendekatan humanis dan tegas di dalam penerapan prokes apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik," ujar Arief dalam diskusi daring, Rabu (5/5/2021).
Masyarakat yang kedapatan nekat mudik akan dites Covid-19. Jika dinyatakan positif virus corona, maka akan diisolasi. "Yang akan dilakukan adalah melakukan swab antigen atau dengan Genose. Kalau memang positif ya dia akan diisolasi, kalau negatif akan dikembalikan," tutur Arief.
Mantan Kabareskrim Polri ini berharap agar masyarakat mematuhi kebijakan tersebut. Ia pun mengingatkan jangan sampai pemudik nekat kucing-kucingan dengan petugas.
"Karena pasti akan ketemu, jangan mencari jalan tikus. Carilah jalan yang benar, jalan yang benar itu tetap berada di rumah sehingga tetap bisa menjaga kesehatan keselamatan keluarga supaya bisa menjaga kita semuanya," ucap Arief.
Saksikan Video Pilihan Ini
Tak Mudah Keluar Masuk Jakarta
Jakarta adalah daerah yang biasanya menyumbang pemudik terbanyak. Seiring larangan mudik ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta mulai berlaku sesuai masa larangan mudik. Selain SIKM, warga yang hendak keluar masuk Jakarta juga wajib menyertakan bukti hasil negatif Covid-19.
"Nanti di pos penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Syafrin, Selasa (4/5/2021).
Untuk kendaraan pribadi, ujar Syafrin, personel dari kepolisian, Dinas Perhubungan akan membangun pos penyekatan untuk memeriksa dokumen SIKM dan hasil tes Covid.
Bagi warga dengan keperluan mendesak keluar Jakarta, prosedur membuat SIKM sebagai berikut; pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.
Kemudian, data yang telah dimasukan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni Bodetabek adalah:
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Advertisement
381 Pos Penyekatan dari Jawa sampai Bali
Berapa pos-pos penyekatan yang disiapkan untuk mendukung larangan mudik kali ini?
Korps Lalu Lintas Polri menambah pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 sebanyak 48 pos. Semula pos penyekatan ini berjumlah 333 yang tersebar di sembilan provinsi dan menjadi 381 titik.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penambahan pos penyekatan mudik lebaran tersebut agar mudah untuk memobilisasi massa. Hal ini juga untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran Covid supaya lebih terkendali," jelasnya.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menambahkan, penambahan pos penyekatan itu juga untuk mempersempit masyarakat yang mudik lebaran dengan melalui jalur-jalur alternatif.
"Tambahan jalur alternatif biar rapat. Dari Polda Sumsel sampai Polda Bali," ujar Rudy.
Berikut daftar titik pos penyekatan di sembilan provinsi:
1. Polda Jabar: 158 titik
2. Polda Jateng: 85 titik
3. Polda Jatim: 74 titik
4. Polda Banten: 16 titik
5. Polda Metro Jaya: 14 titik
6. Polda Sumsel: 10 titik
7. Polda DIY: 10 titik
8. Polda Lampung: 9 titik
9. Polda Bali: 5 titik
Pembatasan di Jalan Tol
Ditlantas Polda Metro Jaya juga menutup Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed selama masa larangan mudik lebaran 2021. Penutupan dilakukan mulai malam ini pukul 00.00 WIB.
"Iya kami tutup sampai tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Sambodo menerangkan, jalur yang ditutup adalah dari arah Jakarta menuju Cikampek, sedangkan arah Cikampek menuju Jakarta tetap dibuka seperti biasa.
"Iya yang ditutup arah Cikampek saja," ucap dia.
Sambodo menerangkan, penutupan Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed untuk memudahkan petugas menyeleksi kendaraan yang hendak keluar-masuk saat larangan mudik Pemeriksaan sendiri akan dilakukan di KM 31.
"Arus lalu lintas akan dilewatkan ke bawah. Sehingga semuanya bisa kita periksa," ujar dia.
Maaf Anda Harus Putar Balik
Segendang sepenarian, kebijakan larangan mudik ini dijalankan pemerintah pusat sampai daerah. Larangan ini diterapkan dengan tegas.
Penyekatan arus kendaraan seiring pengetatan mudik bahkan sudah dilakukan Polda Jawa Barat sejak 22 April hingga 4 Mei 2021. Hasilnya, dari 26.351 yang diperiksa, 12.213 di antaranya diminta putar balik oleh petugas karena terindikasi melakukan mudik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyatakan ribuan kendaraan yang diminta putar balik itu disinyalir melakukan perjalanan mudik dalam rangka libur Hari Raya Idulfitri. Kegiatan penyekatan dilakukan oleh 22 polres se-Jabar.
"Dimulai awal kegiatan ini pada 22 April kemarin hingga sekarang yang dilakukan oleh 22 polres di mana kendaraan yang diperiksa berjumlah 26.351 kemudian untuk kendaraan yang diputarbalikkan hingga sekarang berjumlah 12.213," tutur Erdi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Untuk kendaraan yang diminta putar balik paling banyak di Polresta Bandung yaitu sebanyak 1.375 kendaraan. Selain penyekatan kendaraan pihak kepolisian juga melakukan kegiatan rapid test antigen kepada pengendara dan penumpang. Dari ribuan yang mengikuti tes, dua di antaranya reaktif Covid-19.
"Dari jumlah yang dilakukan rapid antigen tersebut positif dua yang negatif 2.037," katanya.
Tak hanya itu, kegiatan penyekatan kali ini juga menindak sejumlah travel gelap yang membawa penumpang dengan tujuan mudik ke kampung halaman. Untuk travel gelap dilakukan penahanan kendaraan di polres setempat yang melakukan penindakan.
"Penindakan travel gelap yang dilakukan 22 polres berjumlah 104," ucapnya.
Sedangkan, terkait sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat pengguna jalan, petugas telah membagikan masker kepada 7.449 di pos penyekatan.
"Jadi, ini yang kita lakukan selama penyekatan 22 April hingga kemarin," ucapnya.
Advertisement
Penyekatan Berlapis-lapis
Pos-pos penyekatan untuk mendukung larangan mudik ini bertebaran di sepanjang daerah mudik.
Sebanyak 158 pos penyekatan mudik lebaran sudah disiapkan di perbatasan jalan tol dan arteri Jawa Barat. Para petugas akan mencegah masuknya pelaku perjalanan lintas batas wilayah yang nekat mudik pada 6-17 Mei 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, petugas yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan perangkat daerah, sudah menyiapkan skema penyekatan secara komprehensif.
“Penyekatan di Jabar itu terus dilakukan. Ada 158 titik penyekatan termasuk jalan-jalan tikus, dan juga sudah diatur sedemikian rupa oleh tim TNI/Polri,” kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Selain menjadi daerah tujuan mudik, Jabar menjadi titik pertama masuk warga DKI Jakarta maupun Banten menuju ke arah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil meminta petugas bersiaga 24 jam untuk mencegah pemudik selama masa peniadaan mudik. Supaya penyekatan berjalan optimal, ia menyarankan untuk disusun jadwal sif.
“Karena ada perbincangan di media sosial, para pemudik curi-curi waktu ketika penjaga tengah beristirahat. Jadi harus dibagi dalam 3 sif dalam 24 jam," ujarnya.
Guna mencegah penularan Covid-19, terutama di daerah tujuan mudik, Emil meminta pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kepala desa, RT/RW sudah menyiapkan ruang-ruang karantina untuk memastikan orang yang datang itu bisa dikarantina selama lima hari di tempat masing-masing,” ucapnya.
Dia berharap penyekatan dan kebijakan karantina bagi pemudik dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat Idulfitri.
“Karena dalam teorinya, masih ada kelompok orang sekitar 7 persen yang tetap memaksa mudik. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksa melakukan mudik. Karena punya potensi membawa keterpaparan kepada orang tua kita yang usianya sepuh dan belum sempat divaksin,” ujarnya.
Penyekatan Sampai Daerah Tujuan
Bagi warga yang nekat mudik dan berhasil lolos dari Jakarta atau Jawa Barat, jangan senang dahulu. Penyekatan masih berlanjut hingga daerah-daerah tujuan mudik. Di Yogyakarta dan Solo misalnya.
Larangan mudik Lebaran yang diberlakukan 6 sampai 17 Mei 2021 membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY membantu polisi menyekat 11 titik. Sebanyak 570 personel Dishub DIY diterjunkan untuk mengawasi pemudik di 11 titik.
Personel akan bekerja dengan sistem sif. Dalam satu hari dibagi menjadi tiga sif, masing-masing delapan jam selama masa larangan mudik ini.
Adapun 11 titik penyekatan di DIY, antara lain, jalan masuk utama Prambanan, Tempel, Temon, Pracimantoro Gunungkidul, Ambarketawang Jalan Wates, Denggung Sleman, Piyungan, dan Srandakan Bantul.
"Untuk jalan tikus kami juga sudah identifikasi karena jalan masuk ke Yogyakarta tidak hanya jalan utama tetapi juga jalur alternatif," ujar Kepala Dishub DIY, Ni Made Panti Dwipanti Indrayanti, baru-baru ini.
Dishub DIY juga berencana menutup Jalan Daendels sehingga semua kendaraan hanya masuk dari jalan utama. Dishub DIY akan bekerja sama dengan Dishub Kulon Progo untuk merealisasikan aturan penyekatan selama larangan mudik.
Penyekatan juga disiapkan di Solo. Polresta Solo mendirikan lima pos pengamanan pada akses pintu masuk Kota Solo.
Keberadaan pos tersebut untuk menyekat para pemudik yang akan masuk ke Solo selama masa larangan mudik. Tak hanya itu, para pengguna jalan yang melintasi pos pengamanan itu juga siap-siap untuk menjalani uji usap antigen.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pos pengamanan itu akan mulai beroperasi selama pelaksanaan peniadaan mudik yang berlangsung pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Adapun pos-pos tersebut akan berdiri di sejumlah titik perbatasan antara Kota Solo dengan daerah sekitarnya.
“Kita mendirikan lima pos pengamanan dan satu pos pelayanan. Khusus untuk pos pengamanan kita sengaja dirikan di batas-batas masuk Kota Solo seperti di Joglo, Faroka, Jurug, Banyuanyar, dan Makutha,” kata dia di Mapolresta Solo, Rabu, 5 Mei 2021.
Selanjutnya lima pos pengamanan itu juga akan difungsikan sebagai tempat untuk memeriksa para pengguna jalan yang akan memasuki Kota Solo. Selain itu, di pos tersebut juga akan digunakan untuk mengecek kondisi pelaku perjalanan dengan tes usap antigen. Tes itu dilakukan untuk mengetahui kondisi para pengguna jalan apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
“Jadi nanti kita akan men-screening pelaku perjalanan, apakah dia pemudik atau bukan, apakah dia dilengkapi SIKM maupun surat tugas lainnya ataukah yang dikecualikan sebagai pelaku perjalanan yang diperbolehkan di masa peniadaan mudik. Nanti di situ akan kita lakukan testing dan swab antigen,” ujarnya.
Dia pun memastikan bahwa di setiap pos pengamanan itu selain dijaga petugas polisi dengan senjata lengkap juga akan ada petugas kesehatan yang berjaga. Petugas kesehatan itu bertugas untuk melakukan tes usap secara acak bagi pelaku perjalanan.
“Di lima pospam itu sudah dilengkapi dengan peralatan swab antigen maupun petugas kesehatannya,” jelasnya.
Advertisement
Kapal Dilarang Masuk
Aksi penyekatan untuk menghalau para pemudik tidak hanya di Jawa. Liputan6.com melaporkan nyaris semua daerah sudah bersiaga mendukung larangan mudik ini, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, juga Papua.
Di Gorontalo misalnya, enam pos penyekatan berada di Pelabuhan Manado, Pelabuhan Bitung, Bandara Sam Ratulangi, Tugu Boboca Malalayang Manado. Kemudian dua pos di perbatasan Provinsi Sulut-Gorontalo yaitu di Kabupaten Bolmong Utara dan Bolmong Selatan.
Di daerah lain, tak hanya moda transportasi darat saja yang terimbas, pembatasan juga berlaku untuk moda kapal, bahkan kapal wisata. Ini berlaku di Raja Ampat, Papua Barat.
Selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kapal wisata yang berasal dari luar Papua Barat dilarang masuk dan beraktivitas di Raja Ampat.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung di Waisai, Selasa (4/5/2021) mengatakan, pihaknya menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Dia mengatakan, selama masa larangan mudik Lebaran, kapal wisata maupun penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat. Kapal yang diizinkan masuk hanya kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat.
Kebutuhan logistik itu terutama bahan pokok bagi masyarakat kabupaten Raja Ampat berasal dari Sorong.
"Terkecuali kapal yang membawa penumpang dari luar daerah Papua Barat masuk wilayah Raja Ampat tidak diizinkan," ujarnya.
Anggiat juga mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat selama masa larangan mudik Lebaran.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.