Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan data perkembangan terakhir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 2 Mei 2021, terdapat total dua kabupaten/kota di Jabar yang masuk zona merah. Kedua daerah itu yakni Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penertiban masyarakat di tempat wisata selama masa larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah Jabar bakal menutup tempat wisata yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 selama libur lebaran.
"Makanya dengan berat hati saya sampaikan di hari ini minggu ini ada zona merah di Jawa Barat satu KBB dan Kota Tasikmalaya. Sesuai arahan Kapolri, yang zona merah khususnya pariwisata akan ditutup," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Mantan Wali Kota Bandung itu pun meminta kepada Kapolda Jabar agar melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat wisata dan masyarakat untuk tidak mengunjungi zona merah dalam rangka libur lebaran.
"Jadi saya titip kepada Pak Kapolda yang masuk zona merah agar tidak ada lagi destinasi pariwisata dan disosialisasikan lagi kepada masyarakat. Saya juga sudah menyampaikan kepada bupati, kepala daerah terkait," ujarnya.
Selain zona merah, Pemprov Jabar juga akan mengikuti arahan Kapolri untuk zona oranye menutup tempat wisata. Namun, hal ini akan dikoordinasikan lagi dengan kepala daerah terkait.
"Untuk zona oranye saya akan konsultasikan. Memang arahannya tidak (buka) tapi yang terpantau secara tegas adalah zona merah. Nanti saya kabari lagi," kata Emil.
Berdasarkan data yang dipublikasikan aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 dan Pikobar pada 3 Mei 2021, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, dua daerah masuk zona risiko tinggi atau merah, yakni Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat.
Sementara dua daerah masuk zona risiko rendah atau kuning yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, 23 daerah zona risiko sedang atau oranye.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berisi pengetatan dan penertiban kepada masyarakat di objek wisata yang dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran tahun 2021.
Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, Kapolda dan seluruh jajaran di wilayah diminta untuk memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan. Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.
Telegram ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup," ucap Listyo.