Larangan Mudik, KAI Sumut Operasikan KA Antar Kota Hanya Perjalanan Mendesak

Terkait larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mengoperasikan Kereta Api (KA) Antar Kota hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Mei 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 15:40 WIB
KAI Sumut
PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) melakukan perubahan alur/flow pelanggan dan loket pembelian tiket di Stasiun Medan

Liputan6.com, Medan Terkait larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengoperasikan Kereta Api (KA) Antar Kota hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI Divre I Sumut menjalankan KA Antar Kota pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah mengenai larangan mudik," kata Daniel, Rabu (5/5/2021).

Dijelaskannya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan untuk kepentingan mendesak, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Hasil Negatif Tes Covid-19

Stasiun Medan
Stasiun Besar Kereta Api Medan

Diterangkan Daniel, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen, atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA Antar Kota dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," terangnya.

KAI Divre I Sumut mengoperasikan 1 KA Antar Kota untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket kereta api tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

"Jumlah kereta api yang kami operasikan terbatas, hanya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI Divre I Sumut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Daniel.


Kereta Api Perkotaan

Petugas di Stasiun Medan gunakan thermometer infrared ke penumpang
Cek suhu tubuh

Untuk perjalanan KA Perkotaan, terdapat 2 kereta api dengan 20 perjalanan yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Daniel menuturkan, KA Antar Kota maupun KA Perkotaan yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI Divre I Sumut mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

"KAI Divre I Sumut selalu mengoperasikan kereta api sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," Daniel menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya