BNN Kepri: Kurir Lokal Suka Dibodoh-bodohi Bandar Narkoba Luar Negeri

Provinsi Kepri yang berada di lintas batas negara menjadi 'jalur surga' untuk memasukan narkoba ke Indonesia.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 20 Mei 2021, 15:47 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 15:47 WIB
BNN Kepri
Kurir lokal kerap menjadi pion yang digunakan bandar besar dari luar negeri untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Provinsi Kepri yang berada di lintas batas negara menjadi 'jalur surga' untuk memasukan narkoba ke Indonesia. (Liputan6.com Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Asap hitam pekat membumbung keluar dari cerobong reserenator Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kamis (20/5/2021). Sebanyak 20 kilogram barang bukti sabu-sabu dari sindikat pengedar narkoba Negeri Jiran baru saja dibakar.

Indonesia belum bebas dari narkoba. Negara ini masih menjadi pasar terbesar peredaran segala jenis narkoba, termasuk permainan sindikat internasional yang menyelinap melalui Provinsi Kepri.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak sendiri mengungkap fakta yang mencengangkan, sekitar 0,3 persen masyarakat produktif di Kepri mengonsumsi narkoba.

"Ada sekitar 0,3 persen dari penduduk di Kepri belum lepas dampak narkoba," katanya.

Yang lebih parah, Provinsi Kepri yang berada di lintas batas negara menjadi 'jalur surga' untuk memasukan narkoba ke Indonesia. Para bandar narkoba dari luar sering memanfaatkan kurir dari masyarakat Kepri atau pekerja migran yang kembali dari negeri orang.

"Jalur masuk ke Indonesia dari Kepri, para kurir ini dimanfaatkan, kita dibodoh-bodohi bandar narkoba dari luar," kata Henry.

Henry mengaku selama ini BNN Kepri belum mampu bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas, alasannya klasik, terbatasnya sarana dan prasarana juga sumber daya manusianya.

"Harapan saya ke komisi III pemerintah kepada Polda dilengkapi sarana angkut yang betul-betul memadai biar bisa dimanfaatkan dan bersinergi," kata Henry.

Meski dengan keterbatasan, BNN Kepri tetap menjalankan tugas sesuai landasan Inpres no 2 tahun 2020 tentang Aksi Nasonal dalam Pencegahan, pemberantasan, penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN juga sia berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari kejahatan narkoba.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya