Liputan6.com, Palembang - Dugaan korupsi anggaran Dana Desa, menjerat MY, Kepala Desa (Kades) Bedegung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum kades MY tersebut, langsung diciduk dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Sumsel, pada Rabu (9/6/2021) lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti mengatakan, MY ditahan atas tuduhan korupsi anggaran Dana Desa, terkait renovasi jembatan gantung di Desa Bedegung Kabupaten OKU Sumsel, untuk tahun anggaran 2019 -2020.
Akibat tindakan korupsi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp200 juta. Dugaan korupsi MY tersebut, juga diperkuat oleh keterangan saksi, bukti dan pengakuan MY.
"Untuk lebih jelasnya lagi, kita tunggu saja fakta persidangan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia juga mengungkapkan, akan ada nama oknum kades lainnya, yang juga bisa terjerat dalam kasus yang sama.
Tersangka MY diperiksa di Kejari OKU Sumsel, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 15.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Ajukan Penangguhan Penahanan
Pemeriksaan tersebut juga, berupa mengorek informasi dari saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Sebelum dibawa ke rumah tahanan (rutan) di Baturaja Kabupaten OKU Sumsel, tersangka MY mengikuti swab test.
Sementara itu, kuasa hukum MY, Jhony Anthony membenarkan, jika kliennya ditahan atas tuduhan pengadaan barang untuk perbaikan jembatan gantung di Desa Bedegung.
“Pihak keluarga MY, sedang mengupayakan penangguhan penahan terhadap klien kami," katanya.
Advertisement