Kisah Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Cap Tikus ke Papua Barat

Tiga belas ABK ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aipda Denhar Papente di atas kapal KM Margareth yang sandar di Pelabuhan Bitung, Kamis (17/6/2021).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2021, 18:00 WIB
Barang bukti, dan pelaku dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diminta keterangan selanjutnya.
Barang bukti, dan pelaku dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diminta keterangan selanjutnya.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang kedapatan membawa minuman beralkohol (miras) jenis Cap Tikus di dalam kapal. Miras itu hendak dibawa ke Papua Barat melalui jalur transportasi laut.

Tiga belas ABK ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aipda Denhar Papente di atas kapal KM Margareth yang sandar di Pelabuhan Bitung, Kamis (17/6/2021). Bersama para ABK, juga diamankan barang bukti miras Cap Tikus sebanyak 3.136 botol ukuran 600 ml.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, awal terbongkarnya upaya pengiriman miras ke Papua itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung bergerak ke TKP di Pelabuhan Bitung dan mendapati barang bukti tersimpan di dalam palka kapal.

“Ribuan botol minuman ini akan diselundupkan ke Manokwari Papua Barat, untuk diperdagangkan kembali,” ujar Abast.

Saat dilakukan penggerebekan, tidak ada perlawanan dari para ABK. Mereka juga tidak bisa menunjukan surat izin yang sah untuk membawa minuman keras.

“Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diminta keterangan selanjutnya, bersama barang bukti,” ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya