Liputan6.com, Pekanbaru - Berada di Lapas Bengkalis tak membuat napi berinisial SB terbelenggu mengendalikan peredaran narkoba di Riau. Dari jeruji besi, SB mampu memasok sabu dan ekstasi dari Malaysia memakai perahu yang dikenal dengan "becak laut".
Juni ini, SB mampu memasok 19 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi dari negeri jiran. Ada tiga bawahannya menjemput di tengah laut lalu membawa barang haram itu ke Desa Ketam Putih, Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
Dari desa pesisir itu, sabu dan ekstasi itu dioper ke kurir berinisial R dan AM. Keduanya sudah tertangkap oleh personel Satuan Polisi Air Polres Bengkalis dan Bea Cukai setempat bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Kepada wartawan, R dan AM mengaku bukan sekali ini saja menjadi tukang gendong sabu dan ekstasi. Suatu hari pada Mei lalu, keduanya sukses mengantarkan 5 kilogram sabu dari Malaysia ke pemesan yang ditentukan napi tadi.
"Kalau yang pertama itu kami diupah Rp50 juta, bagi dua," kata R, Selasa siang, 22 Juni 2021.
Mendapat uang mudah menjadi kurir membuat keduanya bersedia lagi membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia. Kali ini lebih banyak dengan upah lebih menggiurkan.
"Sabu 19 kilogram, dijanjikan Rp150 juta tapi belum terima, katanya setelah barang diterima," kata R.
Simak video pilihan berikut ini:
Tak Tahu Penerima
R mengaku berkomunikasi via telepon dengan napi di Lapas Bengkalis. Bersama AM, dia diperintahkan membawa sabu dan ekstasi ke Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.
R berangkat dengan AM dari Kabupaten Bengkalis mengendarai sepeda motor. Belasan kilogram narkoba tadi ditaruh di jok sepeda motor.
"Tak tahu siapa yang menerima barang di sana (Lubuk Linggau), katanya nanti dikasih tahu kalau sampai," cerita R.
R dan AM mengaku nekat menjadi kurir sabu karena kebutuhan hidup. Apalagi uang ratusan juta mudah didapat kalau barang sampai ke pemesan tanpa tahu risiko di kemudian hari.
Malang menghampiri keduanya ketika sepeda motor mereka dicegat petugas dalam perjalanan. Keduanya panik dan menabrakkan sepeda motor ke mobil petugas lalu tertangkap.
Atas perbuatannya, R dan AM dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi membenarkan keduanya dikendalikan seorang napi. Agung menyebut napi ini mengarahkan masuknya narkoba dari Malaysia dan mengarahkan kedua kurir ke penerima di Lubuk Linggau.
"Pesanan dari bandar di Lubuk Linggau untuk dipasok ke kampung narkoba di sana," ucap Agung.
Advertisement