Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan ilegal milik asing di perairan Indonesia. Kapal asing berbendera Malaysia diamankan di Perairan Selat Malaka dan kapal berbendera Filipina di ZEEI Laut Sulawesi, keduanya berhasil dibekuk Kapal Pengawas Perikanan KKP. Saat ditangkap, kapal ilegal asal Malaysia bahkan sempat menjatuhkan barang bukti ke laut.
"Tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mecoba mencuri di wilayah perairan Indonesia," kata Antam Novambar Plt Direktur Jenderal PSDKP, Kementerian KKP, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga
Lebih lanjut Antam mengungkapkan, kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM SLFA 5269 diringkus oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan, di kawasan landas kontinen Perairan Indonesia, di Selat Malaka pada Selasa (22/6/2021). Sedangkan Kapal FB.ca YAYA - 3 berbendera Filipina ditangkap oleh KP Orca 04 saat melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada Kamis (24/6/2021).
Advertisement
"Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM SLFA 5269 yang berusaha kabur, namun aparat kami berhasil mengamankan," ungkap Antam.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Aksi Kejar-kejaran dan Buang Barang Bukti
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan KM SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya. Kali ini pelaku berusaha menghilangkan barang bukti pada saat dilakukan pengejaran oleh aparat.
"Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar," terangnya.
Ipunk menjelaskan bahwa selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan oleh mereka untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat. Menurut Ipunk, tidak sedikit kasus di mana propeler kapal pengawas terlilit oleh jaring yang sengaja dijatuhkan oleh para pelaku pada saat pengejaran.
“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku," tegas Ipunk.
Ipunk mengatakan dari KM. SLFA 5269 berhasil diamankan empat orang awak kapal terdiri dari dua orang WN Malaysia dan dua orang WN Indonesia. Sedangkan dari FB.ca Yaya-3 diamankan lima orang awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.
"Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung," pungkas Ipunk.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Advertisement